Pembuatan PTSL Desa Tarajusari Sesuai SKB 3 Mentri

Pembuatan PTSL Desa Tarajusari Sesuai SKB 3 Mentri

kab. Bandung, LINew – Membuat sertifikat tanah memang membutuhkan biaya yang bisa dibilang tak sedikit. Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Adapun, program PTSL ini dilakukan secara gratis.

Program PTSL ini memang dilakukan secara gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya), pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah), pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, hingga supervisi dan laporan.

Di luar hal itu, maka biaya akan dibebankan ke masyarakat. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

Dalam persiapan PTSL ini terdapat biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Nominalnya tergantung dari kategori wilayah, misalnya di Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

Seperti di katakan Gingin Ginanjar selaku Sekertaris Desa yang sekaligus sebagai petugas Puldatan Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, bahwa mengenai pembuatan PTSL di Desa Tarajusari berjumlah 2030 bidang, namun baru 1000 bidang yang ter verifikasi dan sudah di bagikan sebanyak kurang lebih 250 bidang di tahun 2023 , Rabu (25/01).

Lanjut “dikatakan Gingin terkait dengan adanya partisipasi aktip dari pembuat PTSL itu di benarkannya, namun besarannya berpareatif sesuai dengan kemampuan dan ke iklasan dan pihaknya tidak melakukan penekanan kepada para pembuat/pemohon PTSL untuk berpartisipasi, bahkan kalaupun ada masyarakat yang tidak mampu tidak di bebankan biaya tersebut, karena tujuannya dengan adanya program PTSL tersebut untuk membantu masyarakat dalam pembuatan Sertipikat Tanah.” ujarnya.

(arus)

Tinggalkan Balasan