Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Divonis 19 Tahun Bui

Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Divonis 19 Tahun Bui

Bandung, LINews – Aditya kini dipastikan bakal mendekam di jeruji besi. Aksi kejinya membacok mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus pada 28 Maret 2023 hingga meninggal dunia, kini berujung hukuman 19 tahun kurungan penjara.

Aditya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung pada Selasa (21/11/2023). Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Maju Purba saat membacakan putusannya.

Purba menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU,” katanya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan,” tambahnya.

Meski telah dijatuhi hukuman yang berat, kekecewaan masih terpendam di benak keluarga Almarhun Jaja Ahmad Jayus. Pihak keluarga kecewa dengan hasil putusan hakim PN Bale Bandung yang memvonis Aditya 19 tahun bui.

“Terkait hasil sidang putusan kali ini saya jelas tidak puas,” ujar istri mantan Ketua KY, Ikeu Kusmiati, kepada awak media usai persidangan.

Ikeu menduga Aditya melakukan aksi tersebut secara berencana. Makanya dia menginginkan terdakwa bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Ini jelas sudah perencanaan pembunuhan,” katanya.

Menurutnya, Aditya telah membuntuti suaminya sejak dari salah satu mal di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Maka kata dia, tidak mungkin aksi tersebut dilakukan tanpa perencanaan.

“Kalau itu pencurian, perampokan, itu tidak mungkin pelakunya mengikuti pemilik rumah yang akan dirampok. Itu tidak mungkin,” jelasnya.

Pihak keluarga masih berpikir dan melakukan diskusi terkait langkah hukum ke depannya. Sementara dari pihak terdakwa selepas persidangan langsung menerima hasil putusan tersebut.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan