Pembunuh Letkol Mubin di Lembang Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Letkol Mubin di Lembang Terancam Hukuman Mati

Bandung, LINews – Terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Selasa (22/11/2022). Sidang tersebut dilakukan secara hybrid.

Pantauan LINews, terlihat terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando hadir melalui layar virtual. Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung.

Sementara itu perangkat persidangan majelis hakim yang diketuai Vici Valentino hadir secara langsung di PN Bale Bandung. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, dan kuasa hukum korban juga hadir secara langsung.

Baca Juga: Pembunuh Pensiunan Jenderal di Lembang Didakwa Pembunuhan Berencana

Terdakwa Henry Hernando didakwa oleh JPU yang diketuai oleh Sugeng Sumarno dengan dakwaan pembunuhan berencana. Hal tersebut setelah adanya aksi terdakwa yang melakukan penusukan terhadap korban Muhammad Mubin beberapa waktu lalu.

“Terdakwa Henry Hernando didakwa pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar JPU saat membacaan dakwaan.

Baca Juga: Hendri Hermando Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Letkol Mubin

Dalam persidangan tersebut, JPU juga mendakwa Henry Hernando dengan subsider tentang penganiayaan.

“Terdakwa juga dijerat dengan pasal Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” katanya.

(Red)