Bandung, LINews – Anggaran dana desa yang dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat Desa, diantaranya untuk pengadaan pupuk sebagai sarana penunjang pertanian. Hal itu tujuannya untuk meningkatkan produksi pangan guna meningkatkan perekonomian masyarakat petani.
Di Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, diketahui, anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024 dialokasikan sebesar 20%. Pengalokasiannya meliputi : Kegiatan pelatihan pembibitan ikan air tawar, Pembibitan ikan kepada kelompok peternak ikan, pembelian Sapras perikanan dan sapras pertanian (Pupuk).
Terkait pengadaan pupuk yang semestinya dikelola oleh BUMDesa, anehnya, di Desa Banjaran dikelola oleh salah satu kios / agen pupuk. Bahkan kios tersebut keberadaannya bukan berada di wilayah Desa Banjaran ,Kios tersebut berada di wilayah Desa Banjaran Wetan.
Menurut keterangan Herman, Kasi Pemerintahan Desa Banjaran, mengapa pupuk tersebut dititipkan di agen tersebut lantaran ketidaksiapan BUMDesa Banjaran dalam pengelolaannya.
Kata Herman, yang penting pupuk tersebut untuk kebutuhan masyarakat petani Desa Banjaran.
Sedangkan, Lanjut Herman, untuk Pemasukan Asli Desa (PAD) dari Sharing Profit, pihak Desa tidak tau menau dikarenakan pihak Agen Pupuk MOU nya dengan Para Gapoktan Desa Banjaran
“Sharing profit nya diberikan per Tahun ke Gapoktan oleh Agen Pupuk itu , “ucap Herman pada awak media (2/5/2025).
Apa yang dikatakan Herman, Kasi Pemerintahan Desa Banjaran, berbanding terbalik dengan keterangan dari pihak Gapoktan Desa Banjaran.
Menurut pengakuan salah satu anggota Gapoktan, pihaknya tidak tau menahu soal MoU antara pihaknya dengan Agen Pupuk tersebut.
Bahkan dikatakan ‘ E ‘ salah seorang ketua Gapoktan mengatakan hal yang sama tidak tau mengenai perihal MoU dengan Pihak Agen Pupuk tersebut, bahkan ketika memerlukan pupuk untuk keperluan para anggotanya sebanyak 2Ton, itupun harus menunggu selama satu Minggu.
“Intinya kami sebagai petani berharap kepada Pemerintahan Desa agar mensosialisasikan apabila ada Pupuk Subsidi agar kami sebagai para petani dapat membelinya,” Harap dia.
Sementara, Amang selaku Ketua BUMDesa membantah terkait pernyataan Herman selaku Kasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa BUMDES menolak dan tidak siap untuk pengelola pupuk tersebut.
“Pihak BUMDesa tidak pernah ditawari untuk mengelola Pupuk subsidi yang bersumber dari anggaran ketahanan pangan tahun 2024,” ucapnya.
H.Tata, Kadis DPMD Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa konsep ketahanan pangan saat ini, regulasinya sebagian untuk pembelian Pupuk dan anggarannya dikelola oleh BUMDesa sebagai modal usaha.
“Artinya pengadaan dan segala macamnya adalah hak pengelola usaha, dengan catatan bisa dipertanggungjawabkan dan hasil usaha ketahanan pangannya benar – benar menjadi profit untuk Penghasilan Asli Desa (PAD),” Jelas H Tata saat dimintai tanggapan terkait hal ini via WhatsApp beberapa waktu lalu.
H. Tata juga menjelaskan terkait pengadaan pupuknya dari mana tidak ada ketentuan tertulis. Artinya pengelola usaha bebas mau beli dari manapun atau mau buat sendiri juga tidak ada patokan.
“Tidak ada perintah resmi harus dari mana – mananya mengenai pembelian pupuk tersebut,” Ujar H.Tata.
Intinya dikarenakan program Ketahanan Pangan untuk anggaran Pupuk sekarang menjadi penyertaan Modal BUMDesa, maka BUMDesa lah yang harus mengelola mengenai pembelian dan penjualan pupuk ke petani,” Tambahnya.
Menyikapi hal ini, salah satu tokoh Desa Banjaran menilai bahwa Pemerintah Desa Banjaran yang saat ini sedang dijabat, telah membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan aturan yang ada.
Dia pun merasa heran dengan adanya fakta pihak pengelola ada di luar Desa Banjaran sehingga memicu kecurigaan dan pertanyaan.
Oleh karenanya, tokoh yang tak mau disebut namanya itu meminta adanya tindakan yang tegas dari pihak Kecamatan selalu pembina desa dan dari pihak terkait yang melakukan monitoring.
“Kami berharap yang melakukan monitoring dapat menjalankan fungsinya dengan baik, jangan terkesan asal asalan,” Tegasnya.
Tokoh itu pun meminta pada PJ Kepala Desa Banjaran untuk mengikuti regulasi yang ada supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
(Arus)