Kab. Bandung, LINews – Peratuaran Persiden nomor 104 tahun 2021, menjelaskan bahwa 40% Anggaran Dana Desa (ADD) tahun ini digunakan untuk BLT Dana Desa( BLTDD), kemenentrian desa, pembangunan daerah, dan Transmigrasi Republik Indonesia ( KEMENDES PDTT), telah mengeluarkan PERMEN desa nomor 7 tahun 2021 tentang pioritas pengguna Dana Desa tahun 2022.
Peraturan mentri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia memperioritaskan pengunaan dana desa tahun 2022, memiliki titik berat penanganan pademi covid 19, tahun 2019, dan diserahkan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Untuk patokan penggunaan Dana Desa yaitu 40% untuk BLTDD, selebihnya 60% dapat di manfaatkan untuk program pemerdayaan untuk masyarakat desa, rinciannya 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, 8% untuk mendukung penanganan covid 19 seperti percepatan sosialisasi, sedangkan yang 32% untuk program prioritas hasil musawarah desa.
Memasuki bulan ke enam bulan Juni Kamis ( 16 /6/22 ) pemerintahan desa Banjaran Kulon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLTDD) Salur Dua sebanyak 118 KPM, yang bertempat di aula Desa .
Penyerahan BLT dipimpin langsung oleh Puad Muhamad selaku sekertaris desa, Wawan (ketua BPD), Bhabinkamtibmas, Babinsa, kasi kesejahtraan (kesra) dan pendamping desa.
Puad Muhamad saat di konfirmasi menjelaskan , bahwasanya Bantuan yang diberikan pada para KPM adalah murni hasil seleksi ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun warga (RW) juga dari data DTKS, untuk warga masyarakat yang belum menerima bantuan .
Salah satu warga mengucapkan “terimakasih banyak kepada pemerintah Desa yang telah memberi banatuan pada kami,sebesar Rp. 900 000 rupiah yang mana pemberian BLT tersebut untuk penyaluran bulan April, Mei, Juni. Semoga uang tersebut bisa bermanfaat dan dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.” ucapnya. (A. Rus)