Cimanggung, LINews – Untuk mendorong program percepatan pendataan tanah sistematis lengkap (PTSL) Pemdes Desa Pasirnanjung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang laksanakan sosialisasi kepada masyarakat (26/01)
Sertipikat tanah merupakan syarat mutlak yang harus di miliki bagi setiap masyarakat yang memiliki bidang tanah sebagai bentuk kepemilikan yang sah dan di akui negara dan ini merupakan program Presiden R.I Joko widodo sampai tahun 2024.dalam rangka mendorong percepatan program ptsl agar bisa di nikmati oleh masyarakat menengah kebawah yang memiliki tanah seluas lebih kurang 1H2 wajib menerima program ptsl tersebut dan harus memiliki sertipikat.
Sosialisasi Ptsl berbasis masyarakat di Desa Pasir nanjung yang di hadiri oleh perwakilan dari Badan pertanahan Nasional Dedeng sebagai petugas dari BPN Sumedang memberikan arahan kepada masyarakat yang hadir pada acara sosialisasi terkait juknis yang harus di persiapkan pada saat nya pelaksanaan pengukuran, “seperti halnya menyiapkan surat surat bukti kepemilikan tanah photo copy Kk/Ktp dan patok dan matrai agar semua nya bisa berjalan dengan lancar.” tuturnya.
Masih di tempat yang sama Susi Herawati Kepala Desa Pasirnanjung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang saat di minta tanggapannya terkait adanya sosialisasi Ptsl tersebut “saya sebagai Kades Desa Pasirnanjung dengan adanya sosialisasi program Ptsl ini pertama saya mengucapkan syukur kepada Bpn Sumedang yang sudah memberikan arahan tentang juknis bagaimana agar tanah yang dimiliki warga kami khususnya Desa Pasirnanjung bisa bersetifikat. semoga dengan memiliki sertipikat bisa mendorong pemulihan usahanya dan juga untuk meningkatkan sosial ekonomi warga kami. harapan nya dengan adanya sosialisasi Ptslyang saat ini di laksanakan dapat di realisasikan.” pungkasnya.
(Ade MS)