Pemdes Wangunsari dan Lembaga Desa Datangi DPRD Kab. Sukabumi

Pemdes Wangunsari dan Lembaga Desa Datangi DPRD Kab. Sukabumi

Sukabumi, LINews – Puluhan Perangkat Desa, Lembaga Desa, dan Tokoh Pemuda Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat mendatangi gedung DPRD Sukabumi, Jum’at (13/05/2022).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi tentang tanah kas desa yang dikelola oleh dinas pariwisata kabupaten sukabumi, dalam kesempatan tersebut pihak pemerintah desa wangunsari meminta waktu sekitar 20 menit kepada ketua DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan 2 tuntutan kepada Komisi 1.

Berdasarkan Surat Permohonan Audiensi Nomor : 900/25/Pem/V/2022 tanggal 7 April tahun 2022 tentang tanah kas desa wangunsari, Kepala Desa dan Lembaga Desa beserta Tokoh Pemuda yang tergabung dalam Team Pengembalian Aset Desa memasuki gedung DPRD Kabupaten Sukabumi sejak pukul 9 pagi wib.

Kepala desa wangunsari membagi team untuk menemui setiap para ketua fraksi dan komisi dimasing masing ruangannya untuk menyampaikan serta meminta arahan dari para komisi agar aspirasi kita dapat tersampaikan dengan cepat serta menyeluruh sehingga menjadi skala perioritas dalam pembahasan rapat dewan nantinya, dalam kesempatan tersebut pihak team pengembalian aset desa yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat menyebar kesetip ruangan fraksi untuk menyampaikan tuntutan yang sama yakni :

1. Legalitas Tanah Kas Desa berupa Sertifikat segera diterbitkan,

2. Pengelolaan sepenuhnya dikembalikan ke Pemerintah Desa atau dikerjasamakan dengan pemerintah kabupaten sukabumi dengan payung hukum yang jelas.

Tepat Pukul 15.00 wib sesuai rekomendasi dari ketua DPRD kabupaten sukabumi kepala desa beserta team diperbolehkan menyampaikan aspirasi dengan waktu 20 menit, penyampaian aspirasi pertama disampaikan oleh SUPERI S.AP sebagai perwakilan dari kepala desa wangunsari, beliau menyampaikan bahwa kami datang kesini hanya memberikan informasi kepada para dewan yang ada digedung ini bahwa diwilyah kami desa wangunsari ada kebijakan pemerintah daerah yang salah bahwa hadirnya dinas pariwisata mengelola tanah kas desa kami tidak sesui dengan peraturan yang ada, padahal mereka sudah mengetahui bahawa tanah kas desa yang berlokasi di geyser sebagai objek wisata seluas 10.000 m2 adalah tanah desa kami adapaun bukti dokumen penting bahwa itu adalah tanah kas desa sbb :

1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),

2. Perdes Desa Cisolok Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pemekaran Desa Cisolok Pasal 15,

3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Cisolok Pasal 15,

4. Gambar Ukur yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara NO : 149850/2020,

5. Peta Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara NO : 6713/2019.

Dengan dokumen tersebut kiranya para dewan yang terhormat dapat mengkaji dokumen yang kami miliki karena Perda No 16 Tahun 2012 tentang Pemekaran desa cisolok adalah salah satu produk hukum yang dirancang oleh DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai Lembaga Legislatif untuk dapat diserahkan, disahkan dan tandatangani oleh Bupati Sukabumi saat itu.

“kiranya pertemuan kali ini hanya sebatas penyampaian dan paparan untuk dijadikan bahan audiensi nanti, besar harapan kami KOMISI 1 dapat segera mengundang para pihak untuk segera melaksanakan audiensi dengan pihka pihak yang berkepentingan dalam hal ini,” pungkas Supari S.AP.

Penyampaian aspirasi kedua disampaikan oleh ERIS RISWANDI sebagai perwakilan dari elemen masyarakat desa wangunsari bahwa kedatangan kami ke gedung parlemen ini hanya melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa.

Dalam hal ini Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan bahwa desa berkewajiban mengelola, memanfaatkan dan mengamankan setiap aset desa yang ada diwilayah kerja desa tersebut, pasal 19 dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 huruf (f) bahwa desa wajib melegalkan setiap tanah kas desa dalam bentuk sertifikat dan kemudian di huruf (g) bahwa segala biaya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), ini sangat lah penting bagi kami untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes) digunakan untuk kebutuhan masyarakat desa kami sendiri, dan kemudian perlu kita ketahui secara bersama sama bahwa Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh Pusat melalu APBN bersifat Politis sewaktu waktu bisa hilang atau tidak dianggarkan lagi oleh Pemerintah Pusat

“ini tentunya menjadi bahan pemikiran kami untuk meringankan beban pemerintah daerah dan pusat sehingga desa kami bisa menjadi maju dan mandiri” jelasnya.

Penyampaian aspirasi ketiga disampaikan oleh Alam Mangku Wibawa sebagai mitra dari Pemerintah desa wangunsari.

“komisi 1 yang saya hormati bahwa kami sudah menempuh perjalanan yang panjang dalam persoalan ini kami sudah meminta dan melayangkan surat ke bagian aset daerah kabupaten sukabumi hasil pengecekan kami disana tanah kas desa yang memiliki luas 10.000 m2 bukan bagian dari aset daerah, dan sudah kami datangi juga pihak dinas pariwisata beberapa kali pihak dinas pariwisata yang dijawab langsung oleh Kepala Dinas bahwa kami dinas pariwisata bersedia untuk melakukan kerja sama dengan desa dengan meminta waktu tiga minggu kepada kami, namun pada kenyataan nya sampai detik ini kerjasama tersebut tidak kunjung dibuatkan sehingga kami hari ini datang menghadap kepada bapak bapak  dewan agar segera menjadwalkan audiensi agar permasalahan ini segera selesai,”tegas Alam.

Komisi satu yang dihadiri oleh empat fraksi mencatat semua yang disampaikan oleh Pemerintah dan Lembaga Desa untuk dibahas di Paripurna nanti, kami sangat senang bahwa wangunsari masih menggunakan parlemen ini sebagai bentuk bahwa kami masih dihargai, dan kami berjanji akan segera menindak lanjuti aspirasi ini dalam waktu cepat. (Rsd)