BOGOR, LINews – Selain melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar, pemerintah akan menuntut pemilik bangunan ilegal atas pelanggaran pidana terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung yang menyebabkan banjir di Jabodetabek.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan menuntut dua hal utama dalam kasus ini, yaitu pertanggungjawaban pidana atas kerugian besar akibat banjir serta investigasi terkait kontribusi pembangunan yang menyebabkan bencana tersebut.
“Ini adalah kejadian yang terus berulang. Alam telah memberikan sinyal, dan jika kita terus melanggar aturan, bencana seperti ini akan terus terjadi, bahkan bisa menelan korban jiwa,” ujar Hanif.
Menurutnya, analisis mendalam sedang dilakukan terkait penggunaan lahan di kawasan DAS Ciliwung, terutama di bagian hulu yang berada di Kabupaten Bogor.
DAS Ciliwung mencakup wilayah seluas 38.500 hektar, dengan segmen hulu seluas 15.000 hektar yang saat ini menjadi perhatian utama karena perubahan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hanif menjelaskan bahwa sejak tahun 2010, kawasan seluas 15.000 hektar tersebut memiliki fungsi utama sebagai hutan lindung, taman nasional, dan kawasan resapan air.
Namun, pada tahun 2022, terjadi alih fungsi lahan secara masif. Sekitar 8.000 hektar berubah menjadi kawasan pertanian, dan luas permukiman yang awalnya hanya 500 hektar kini telah meluas menjadi 1.500 hektar. Bahkan, beberapa badan sungai digunakan untuk pembangunan resor dan tempat wisata yang seharusnya dilindungi.
“Kami melihat adanya perubahan tata ruang yang sangat mengkhawatirkan. Kawasan resapan air harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan, bencana serupa akan terus terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan memasang plang “Dalam Pengawasan” di beberapa area terdampak serta menyegel 33 titik lainnya yang melanggar peraturan. Kajian ilmiah juga terus dilakukan untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa langkah-langkah korektif ini melibatkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta kementerian terkait.
Dalam prosesnya, pemerintah akan mempertimbangkan kondisi kawasan kritis di wilayah tersebut serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak membebani satu pihak saja.
“Pemerintah pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, telah meminta kami untuk terus bekerja keras. Kita tidak boleh lengah, karena bencana ini berdampak langsung pada lebih dari 11 juta penduduk Jakarta. Jika kawasan ini tidak segera diamankan, korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar bisa terjadi,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama pemerintah pusat, berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan perizinan di kawasan DAS Ciliwung.
Penyegelan bangunan ilegal dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan tata ruang menjadi langkah tegas yang diambil untuk mencegah bencana lebih lanjut.
Pemerintah juga akan melibatkan semua pihak terkait dalam upaya ini untuk memastikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
(Roy)