Bogor, LINews – Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena vila-vila tersebut berdiri di kawasan hutan produksi aturan hingga memicu banjir.
“Hari ini kami melakukan (penertiban) di vila forest hill. Ini adalah hulu das Ciliwung dan disini terdapat 7 vila, yang masuk dalam (kawasan) hutan produksi,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, di Puncak, Bogor, Minggu (9/3/2025).
Pantauan dilokasi, petugas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian ATR/BPN mulai melakukan penindakan terhadap bangunan vila yang diduga melanggar. Vila pertama yang ditindak yakni Villa Forest Hill yang berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Setelah melewati jalur berkelok selama kurang lebih 20 menit dari jalan utama Jl Raya Puncak, petugas tiba di villa forest hill sekitar pukul 09.30 WIB. Pejabat Kemenhut dan Kementerian ATR/BPN tampak menemui dan berbincang dengan pemilik villa.
Setelah sedikit berbincang, petugas kemudian memasang plang peringatan di area vila. Dalam plang tersebut dijelaskan bahwa area yang ditempati vila merupakan kawasan hutan dan kini dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan.
Rudianto mengatakan, penertiban dilakukan dalam mencegah banjir imbas pembangunan liar di kawasan hutan. Penertiban dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN dan aparat pemerintah setempat.
“Pada hari ini Kementerian Kehutanan bersama kementerian ATR/BPN dan Pemda Bogor bersama-sama kami, dalam rangka penertiban tata ruang dan penertiban kawasan hutan,” kata Rudianto.
(Aj)