Bandung, LINews – Hendi alias Abah Heni, seorang kakek, warga Kabupaten Sukabumi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung lantaran terbukti bersalah memperkosa 10 bocah perempuan. Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim PT Bandung dalam sidang pada Selasa (26/4/2022).
Palu vonis diketuk oleh ketua majelis hakim Yuli Heryati. Dalam amar putusannya, hakim ketua Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
Berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua Yuli Heryati sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima media.
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding atas putusan hakim PN Cibadak Sukabumi yang menghukum Abah Heni dengan vonis 15 tahun penjara. Hakim PT Bandung pun menerima banding dari jaksa.
“Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022,” ujar ketua majelis hakim Yuli Heryati.
Majelis hakim PT Bandung menyatakan Abah Heni secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang. Terdakwa Hendi alias Abah Heni membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Terdakwa melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan,” tutur hakim.
Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (MP.Nasikin)