Pemesan Uang Palsu dari Pabrik di Bogor Ternyata Pegawai BUMN

Pemesan Uang Palsu dari Pabrik di Bogor Ternyata Pegawai BUMN

Jakarta, LINews – Satu dari 8 tersangka kasus pabrik uang palsu di Bogor ternyata seorang pegawai BUMN. Tersangka berinisial BS itu berperan sebagai pemesan uang palsu.

“Inisial BS karyawan salah satu BUMN (yang perannya) memesan uang palsu,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki, Jumat (11/4/2025).

Karyawan BUMN itu mengaku mengalami masalah bisnis sehingga memesan uang palsu tersebut. Namun polisi masih terus mendalami hal tersebut.

“Motif sementara karena desakan ekonomi karena masalah bisnis yang merugi,” ucap Haris.

Perkara ini bermula dari temuan tas tertinggal berisi uang Rp 316 juta di dalam gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang. Saat dicek ternyata uang di dalam tas itu palsu sehingga polisi melakukan pengintaian terlebih dulu sampai seorang mengaku memiliki tas tersebut.

Setelahnya polisi membongkar asal usul uang palsu itu yang ternyata diproduksi salah satu pabrik di kawasan Bubulak, Kota Bogor. Polisi akhirnya menjerat total 8 orang tersangka dengan peran berbeda-beda.

Berikut daftarnya:

1. BS selaku pemesan uang palsu/karyawan BUMN

2. BBU selaku pemesan uang palsu

3. MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS

4. BI berperan sebagai penjual uang palsu

5. E berperan sebagai penjual uang palsu

6. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu

7. DS berperan sebagai pencetak uang palsu

8. LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu

Sebagaimana dijelaskan di atas, awalnya polisi mengintai orang yang mengaku tasnya tertinggal di KRL yaitu MS. Dari keterangan MS itulah polisi menangkap BI dan E di Mangga Besar, Jakarta Barat (Jakbar). Baru setelahnya polisi meringkus BS dan BBU di kawasan yang sama.

Polisi kemudian mengembangkan perkara ini hingga menangkap AY di Subang, Jawa Barat (Jabar) yang memiliki peran sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu. Terakhir polisi menangkap DS dan LB di Bogor di mana sekaligus polisi membongkar lokasi pabrik yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

Polisi juga menggeledah pabrik uang palsu di Bogor itu hingga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk mencetak serta sejumlah uang palsu yang siap diedarkan. Total uang palsu yang disita yaitu 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu atau setara Rp 3,3 miliar. Selain itu ada pula uang pecahan 100 USD sebanyak 15 lembar yang juga diduga palsu.

Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa produksi uang palsu ini dilakukan setiap ada pesanan. Diketahui uang palsu Rp 300 juta dibayar dengan uang asli Rp 90 juta.

Para tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.

“Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Kompol Haris.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan