Pemilik Penggilingan Padi Pasuruan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi

Pemilik Penggilingan Padi Pasuruan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi

Pasuruan, LINews – Kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Pasuruan memasuki babak baru. Polisi menetapkan MHS (33), sebagai tersangka.

MHS merupakan warga Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia pemilik gudang penggilingan padi di desa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 23 saksi, keterangan 2 ahli dari Dinas Perindusrian Perdagangan Kabupaten Pasuruan, serta adanya barang bukti yang telah disita penyidik.

“Kami lakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2024, pukul 14.00 WIB, kemudian telah ditetapkan satu orang tersangka, yaitu MHS, selaku pemilik gudang dan kedapatan melakukan penimbunan pupuk subsidi,” kata Choirul, Senin (2/12/2024).

Pihaknya segera melakukan pemanggilan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini, kata Choirul, akan terus dikembangkan.

“Penyidikan akan terus berkembang dan apabila ada pihak lain yang kemudian terlibat dan terbukti terpenuhi unsur tindak pidana, maka akan kami lakukan gelar kembali dalam penetapan tersangka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Sebanyak 2,8 ton pupuk subsidi terdiri dari 41 karung NPK Phonska dan 14 karung Urea, itu diamankan dari dalam kasus ini.

Modus MHS menyuruh MH dan FZ untuk mencarikan pupuk bersubsidi yang kemudian dibeli dengan harga di atas HET; Rp 160.000 per karung pupuk Urea dan Rp 190.000 per karung pupuk NPK. Selanjutnya, pupuk tersebut dijual kembali kepada petani dengan harga sama.

“Dijual ke petani dengan sistem pembayaran secara utang, agar petani tersebut menjual hasil panen berupa gabah ke MHS yang mana ia mempunyai usaha penggilingan,” jelas Choirul.

Dalam kasus ini, MHS mendapatkan pupuk bersubsidi dari pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga memperjualbelikan pupuk bersubisidi tanpa izin, dengan harga di atas HET. Dalam kasus ini, MHS terancam hukuman dua tahun penjara.

(Kus)

Tinggalkan Balasan