Pemkab Cianjur Tetapkan Darurat Sampah 14 Hari

Pemkab Cianjur Tetapkan Darurat Sampah 14 Hari

Cianjur, LINews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menetapkan status darurat sampah selama 14 hari akibat belum rampungnya perbaikan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarsari Cikalong Kulon.
Sementara TPA Pasirsembung yang sudah ditutup terpaksa harus kembali menampung sampah.

Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Cianjur Budi Rahayu Toyib mengatakan penetapan status darurat sampah tersebut terhitung mulai Jumat (19/1) hingga Rabu (31/1).

“Saat ini permasalahan yang terjadi yaitu lahan yang ada di ruang terbuka hijau (RTH) tempat penampungan sampahnya sudah habis. Lalu saat kita coba tampung di TPA Mekarsari juga belum bisa,” katanya saat dihubungi, Senin (22/1).

Dalam masa tanggap darurat itu, Pemkab Cianjur memanfaatkan lahan ruang terbuka hijau di Pasirsembung untuk digunakan menampung sampah sementara.

“Selama masa tanggap darurat itu pemerintah pun masih akan membuang sampah di RTH Pasirsembung, sembari mempercepat pembangunan akses jalan di TPAS Mekarsari,” terangnya.

Menurutnya, TPA Pasirsembung seharusnya sudah tidak boleh menerima sampah saat sudah menjadi tempat RTH. Namun karena pemerintah belum memiliki TPA baru, maka terpaksa dibuang ke Pasirsembung.

“Pemerintah masih harus memaksakan pembuangan sampah di lahan-lahan yang masih ada di sana. Mudah-mudahan saja TPA Mekarsari sudah bisa digunakan sesuai dengan masa tanggap darurat sampah,” katanya.

Pembangunan jalan masuk ke TPAS Mekarsari saat ini masih dalam tahap perbaikan.

“Tapi setelah status darurat sampah, akan ada percepatan perbaikan jalan, kita akan percepat karena jalan itu sangat ditunggu,” katanya.

(Riki)

Tinggalkan Balasan