Serang, LINews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menggelar Rapat Koordinasi Kepala Sekolah dan Pengawas SD-SMP di Auditorium Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang, Selasa (19/12). Menggaet Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, kegiatan tersebut juga sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) 2023.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang hadir dalam kesempatan tersebut mengingatkan para kepala sekolah (kepsek) dan pengawas untuk tertib terhadap aturan perundang-undangan. Terutama soal pungutan liar yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah paham dengan aturan-aturan yang ada. Misalnya tentang pungutan liar, jangan sampai dilakukan karena akan berhadapan dengan hukum,” kata Tatu dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Menurut Tatu, Pemkab Serang melalui Dindikbud harus mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Karena itu, para peserta yang hadir dibekali pemahaman tentang aturan hukum.
“Intinya, ada aturan-aturan juga yang harus dipatuhi dengan kerja kerja mereka. Agar mereka tidak keluar dari jalur, atau akibat ketidaktahuan melakukan kesalahan. Jangan masuk pada persoalan korupsi atau tindak pidana. Ini paling penting,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya menambahkan menindaklanjuti dari rapat koordinasi ini, nantinya kepala sekolah akan menandatangani pakta integritas.
“Akan dituangkan hal-hal yang berkaitan kesanggupan mengikuti aturan, dan kesiapan atas sanksi yang mungkin didapat jika melakukan kesalahan,” ujar Tatu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengatakan,kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Serang dan Kejaksaan dalam rangkaian peringatan Hakordia.
“Kami diminta memberikan poin penting bagi upaya pencegahan korupsi. Dalam lingkungan tanggungjawab dan fungsi, serta kinerja para kepala sekolah,” ujar Yusfidli.
Ia menyampaikan ada sejumlah catatan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar di sekolah. Termasuk tidak boleh melakukan hal itu melalui jalur komite sekolah.
“Kita dari Kejaksaan Negeri Serang, keinginannya upaya pencegahan ini, menjadi prioritas. Jika sampai proses hukum, itu adalah upaya terakhir,” terangnya.
Sebagai informasi, hadir dalam kesempatan tersebut sebagai pembicara adalah Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Inspektorat Rudi Suhartanto, dan Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana.
(Yd)