Bandung, LINews – Lahan seluas 13,9 hektare yang digunakan Kebun Binatang (bunbin) Bandung kini jadi bahan rebutan. Dua kubu antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari saling klaim atas kepemilikan lahan itu.
Menang di Pengadilan Bandung dan Pengadilan Tinggi, Pemkot Bandung pede untuk menyegel lahan tersebut. Sementara kubu Yayasan Margasatwa tetap mempertahankan lahan bunbin dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Keyakinan Pemkot Bandung untuk menyegel lahan bunbin karena Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutus kepemilikan lahan kebun binatang merupakan milik pemerintah daerah pada 2 November 2022 lalu. Putusan itu juga diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah diketuk pada 14 Februari 2023.
Sengketa ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare itu.
Saat lakukan gugatan, Steven miliki modal berupa kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV. Steven Phartana menyebut dirinya sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.
Steven mengaku membeli lahan itu dari salah satu pihak yang mengklaim sebagai ahli waris bernama Atini dengan cara perjanjian kerjasama untuk pengikatan jual beli sejak tanggal 11 November 2015 lalu.
Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.
Selain itu, Lurah Lebak Siliwangi juga ikut digugat. Begitupun dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Camat Coblong tak luput dari gugatan.
Perjalanan gugatan itu memakan waktu sekitar setahun lebih dalam persidangan. Hingga 2 November 2022, Majelis Hakim PN Bandung memutus menolak gugatan yang diajukan Steven Phartana atas klaim kepemilikan lahan bunbin.
“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 4.595.000,00,” petikan bunyi amar putusan tersebut sebagai dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (14/6/2023).
Karena kalah, Steven Phartana lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan terdaftar pada tanggal 3 Januari 2023. Gugatan ke PT Bandung dilakukan karena mereka merasa sebagai pemilik sah lahan bunbin.
Upaya banding di PT juga kandas, Steven Phartana tetap kalah dan Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut dan diputus pada 14 Februari 2023.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,” bunyi putusan tersebut sebagaimana diunduh detikJabar di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Berbekal dua putusan PN dan PT Bandung, Pemkot berencana akan menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023 mendatang.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023.
Dalam hal ini, pihak Pemkot Bandung sudah melakukan langkah-langkah pengamanan bunbin. Hal itu dikatakan langsung Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus.
Pemkot Bandung juga bakal meminta pendampingan kepada Kejati Jabar dan Korsupgah KPK. “Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP,” kata dia, Kamis (8/6) lalu.
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tak tinggal diam., mereka sedang mengajukan upaya kasasi untuk bisa mempertahankan klaim kepemilikan lahan di lokasi tersebut.
I Gede Pantja Astawa yang merupakan Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari menuding Pemkot Bandung berbuat semena-mena alias tak berdasarkan ketentuan hukum mengenai rencana penyegelan. Guru Besar Ilmu Hukum Unpad itu mempertanyakan legalitas Pemkot Bandung hingga berani menertibkan lahan kebun binatang.
“Dianggap kami membangkang. Sehingga beralasan bagi mereka, dari pihak Satpol PPP untuk menindaklanjuti peringatan dari Kepala BKAD untuk melakukan tindakan penertiban. Tentunya dari yayasan sangat keberatan,” tegas I Gede.
Saat ini pihaknya, bakal melakukan upaya hukum lain jika Pemkot Bandung tetap memaksa. Sebab, upaya penertiban itu tak berlandaskan hukum.
(Hd)