Pemkot dan Kejari Tanda Tangani MoU Penyelesaian Hukum Perdata-Tata Negara

Pemkot dan Kejari Tanda Tangani MoU Penyelesaian Hukum Perdata-Tata Negara

Padangsidimpuan, LINews – Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Selasa (26/03).

Tujuan MoU ini adalah dilakukan adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Negara yang dihadapi Pemkot Padangsidimpuan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pj Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes berharap kerja sama ini dapat mewujudkan good government and good governance agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.

“Arti dari penandatanganan MoU ini adalah pendampingan agar kinerja kita terukur sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar SH, MH menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemkot Padangsidimpuan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam bermitra untuk pendampingan dalam melaksanakan tugas.

“Kejaksaan hadir untuk mendampingi bapak/ibu sekalian dalam menjalankan tugasnya sesuai norma-norma aturan yang ada. Kegiatan hari ini adalah merupakan satu fungsi pencegahan yang kami lakukan dalam penegakan hukum agar terhindar dari masalah-masalah hukum,” terangnya.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan