Pemkot Denpasar Geram Gegara PT Bali CMPP gegara Gagal Urus Sampah

Pemkot Denpasar Geram Gegara PT Bali CMPP gegara Gagal Urus Sampah

Denpasar, LINews – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sudah berulang kali memberi peringatan kepada PT Bali CMPP sebagai pengelola tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. Namun, kinerja vendor tersebut tak kunjung mengalami perbaikan.

Sampah-sampah di wilayah tersebut menumpuk dan menimbulkan bau busuk. Kondisi itu sudah berkali-kali pula dikeluhkan oleh masyarakat. Kesabaran Pemkot Denpasar pun habis. Kontrak PT Bali CMPP akhirnya diputus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, mengungkapkan perusahaan tersebut telah diberi peringatan hingga tiga kali sejak tahun lalu. Namun hingga surat peringatan (SP) ketiga dilayangkan, kinerja PT Bali CMPP masih buruk.

“Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kami terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak,” kata Wirabawa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2024).

Sejumlah Target Tak Tercapai

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan pemutusan kontrak itu, yakni target pengolahan sampah tak tercapai, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar.

Menurutnya, proses ini juga sebelumnya telah dikoordinasikan bersama Kemenko Marves, LKPP, NPMC ISWMP dan Wali Kota Denpasar. Adapun SP I secara resmi telah dilayangkan pada tanggal 19 Maret 2023, SP II tanggal 19 Juni 2024, SP III pada tanggal 16 Agustus 2024.

Kemudian pada hari ini dilayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kepada PT Bali CMPP. Kontrak Pemkot dengan CMPP resmi berakhir mulai 3 Oktober mendatang.

Dia menyebut sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, Bali CMPP mengusulkan adendum kontrak. Namun demikian, Pemkot menegaskan bahwa adendum kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah.

“Jadi, untuk volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi. Sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan adendum kontrak,” bebernya.

PT Bali CMPP Wajib Bayar Denda

Menurutnya, pemutusan kontrak tidak akan menghilangkan kewajiban PT Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST. Dengan pemutusan kontrak ini, PT Bali CMPP wajib memindahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.

Dia memandang semua pihak berkomitmen untuk penanganan sampah yang optimal di Denpasar. Hanya saja Pemkot Denpasar harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Nantinya setelah pemutusan kontrak ini kami akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau. Sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal,” imbuhnya.

Warga Mengeluhkan Bau Busuk

Pengelolaan TPST Kesiman Kertalangu dikeluhkan warga sejak tahun lalu. Warga mengeluhkan bau busuk yang dikeluarkan dari cerobong asap TPST Kesiman Kertalangu. Hal tersebut sempat membuat warga geram dan protes melalui baliho yang dipasang di sekitar TPST Kesiman Kertalangu.

Direktur Umum PT Bali CMPP Andrean Radhita selaku perwakilan pengelola TPST Kesiman Kertalangu mengaku memahami protes warga yang disebabkan bau busuk dari cerobong asap TPST.

“Tahu (ada protes), saya dengar informasinya, tetapi bagi kami memahami, bahwa masyarakat ada keluhan terhadap bau,” kata Andrean di TPST, Minggu (23/7/2023).

Andrean menjelaskan penyebab bau busuk yang tercium akhir-akhir ini karena bayak pengiriman sampah lama dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

“Memang waktu itu posisinya sampah bau busuk karena sudah berumur. Faktornya ya dari sampah-sampah yang lama yang kami terima,” ungkapnya.

Andrean mengaku sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Wakil Wali Kota (Wawali) Denpasar I Kadek Arya Wibawa telah memberikan solusi untuk menyetop pengiriman sampah selama tiga hari.

“Kami sudah komunikasi dengan Wakil Wali Kota. Oke, kami setop menerima sampah. Selama tiga sampai empat hari ini kami selesaikan sampah di sini. Jadi, kami tidak menerima (sampah) baru dulu sampai di dalam pabrik ini. Kami olah habis baru bisa terima sampah lagi,” beber Andrean.

Saat ini, ia telah mengupayakan untuk memperbaiki sistem cerobong agar tidak mengeluarkan asap berlebihan.

“Terkait cerobong asap, kami sekarang sedang memperbaiki sistem di cerobong. Intinya, sistem ini nanti ketika sudah selesai itu ditujukan untuk menekan bau dari cerobong asap. Paling tidak kami juga menekan intensitas ketebalan asapnya,” urai Andrean.

Dia juga berharap kepada masyarakat agar ikut membantu dengan cara memilah sampah organik dan nonorganik. Sebab, hal itu yang menimbulkan bau tak sedap saat sampah dikirim ke TPST.

(Adyt)

Tinggalkan Balasan