Sidimpuan, LINews – Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan kini menyediakan “Nomor Panggilan Darurat 112″ agar dapat dipergunakan masyarakat saat mengalami kasus-kasus darurat.
Untuk itu masyarakat hanya dapat menekan nomor 112 agar dapat terhubung langsung dengan Pusat Panggilan Darurat Pemerintah Daerah.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kota Padangsidimpuan, Nurcahyo B Susetyo ST, Call Centre 112 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, Kamis (11/7/2024).
Nurcahyo ST juga menjelaskan bahwa Nomor Darurat 112 ini dapat dihubungi melalui seluruh operator seluler ataupun telepon rumah dan tanpa biaya.
Menurutnya, kehadiran layanan Call Centre 112 ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, responsif, sekaligus perbaikan reformasi birokrasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe SKM, M.Kes mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika karena sudah berkenan hadir sebelum melakukan Launching Call Centre ini.
H. Letnan Dalimunthe menambahkan, tindakan darurat tidak bisa diprediksi kapan dan di mana saja sehingga Call Centre 112 merupakan upaya Pemkot Padangsidimpuan dalam mempercepat pertolongan pada masyarakat saat mengalami kondisi darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, H. Letnan Dalimunthe juga berharap dengan adanya layanan ini dapat meningkatkan respons Pemerintah menyediakan layanan dalam membantu masyarakat lebih cepat, lebih tepat, dan lebih berkualitas, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Sebelumnya, Indra Siswoyo selaku PIC Sistem Komunikasi Nasional Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kemenkominfo mengatakan bahwa Kemenkominfo akan mengkoordinir seluruh operator seluler untuk membuka akses 112 di Kota Padangsidimpuan.
Panggilan masyarakat melalui Call Centre 112 ini tampa ada pungutan biaya, sehingga masyarakat yang tidak memiliki pulsa, dapat langsung menghubungi Nomor 112.
Kota Padangsidimpuan juga merupakan Pemerintah Daerah ke-138 dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang telah menyelenggarakan layanan 112, dan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya di Kota ini,” jelas Indra.
(Hotmatua)