Denpasar, LINews – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan beberapa aturan pembatasan saat mendekati puncak KTT G20 yang dilakukan mulai Sabtu (12/11) hingga Kamis (17/11) di wilayah yang menjadi venue G20.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 35425/Sekret/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penyelenggaraan Presidensi G20 di November 2022.
“SE ini diterbitkan untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 yang harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses. Karena kesuksesan acara ini akan membawa citra Indonesia dan Bali di mata internasional,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (14/11).
Terdapat beberapa poin penting yang digarisbawahi Sekda Dewa Indra yang tercantum dalam SE tersebut. Salah satunya terkait pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
(Wayan)