Pemprov Sulsel Akan Kaji Kasus Sengketa Lahan SD Pajjaiang

Pemprov Sulsel Akan Kaji Kasus Sengketa Lahan SD Pajjaiang

Makassar, LINews – Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengkaji kasus kompleks SD Pajjaiang Makassar yang disegel ahli waris karena sengketa lahan. Hal ini setelah lahan sekolah yang bersengketa tersebut masuk kawasan GOR Sudiang yang merupakan aset Pemprov Sulsel.

“Artinya kami lakukan pendalaman terkait dengan lokasi itu, bagaimana nanti, tentukan ada pendalaman, ada pengkajian,” kata Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf, Rabu (25/10/2023)

Mauli menjelaskan, Pemkot Makassar juga sudah bersurat ke Pemprov Sulsel untuk dilakukan pengecekan kepemilikan aset lahan itu. Pasalnya, Pemkot Makassar menemukan bukti baru jika sebagian lahan tempat SD Pajjaiang Makassar merupakan aset Pemprov berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1994.

“Pengkajiannya Pemkot menurut mereka bahwa itu masuk lahannya, di sertifikat nomor 5 tahun 1994. Kemudian kemarin ada suratnya baru masuk ke Pemprov,” ujarnya.

Namun Mauli belum berbicara lebih jauh terkait langkah yang akan ditempuh. Pihaknya juga masih menunggu tindak lanjut dari surat Pemkot Makassar, apakah akan ditangani Biro Hukum Setda Sulsel atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.

“Lagi menunggu pimpinan disposisi surat, mau ditujukan kemana, apakah ke Aset, ke Biro Hukum atau kemana, nanti dilakukan pendalaman terkait dengan apa permintaan mereka,” ujar Mauli.

Mauli melanjutkan, perkara ini juga akan dibicarakan lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan plotting atau pemetaan lahan.

“Plotting itukan biasa ada pemetaan ulang secara elektronik, ada foto udara kan ada seperti itu. Pemetaan secara elektronik, yang biasa melakukan itu BPN. Pasti kan ada seperti itu nanti,” tuturnya.

Pihaknya pun akan mengumpulkan informasi terkait kasus sengketa lahan SD Pajjaiang Makassar. Hal ini dikarenakan Pemprov Sulsel tidak pernah terlibat dalam perkara itu.

“Kami lagi mendalami ini putusan seperti apa, karena itu kan perkara antara ahli waris dengan mereka. Pemprov tidak terlibat di situ, bukan pihak yang berperkara,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengungkap bukti baru alias novum yang menjadi alasan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas lahan SD Pajjaiang Makassar ke Mahkamah Agung (MA). Danny menyebut SD Pajjaiang masuk dalam kawasan lahan GOR Sudiang.

“Sekarang dilihat, ternyata ada peta Gelora (GOR) Sudiang, masuk itu tanah, saya dapat informasi begitu. Makanya saya bilang di-fight (dikuatkan) saja di situ, ada dokumen didapat, artinya ini ada novum baru. Sudah dapat novum baru, makanya PK,” kata Danny kepada wartawan, Selasa (23/7).

Diketahui, kompleks SD Pajjaiang Makassar masih disegel ahli waris usai menuntut pembayaran ganti rugi lahan. Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar pun berencana memindahkan siswa dan guru untuk sementara di sekolah lain agar proses belajar mengajar tetap berlangsung.

(Hdt)

Tinggalkan Balasan