Pemutihan Tunggakan Pajak, Pemprov Banten Raup Rp 10 M

Pemutihan Tunggakan Pajak, Pemprov Banten Raup Rp 10 M

Serang, LINews – Pemerintah Provinsi Banten menggelar hari pertama pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Di hari pertama tersebut, jumlah pendapatan yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 10 miliar.

Hari pertama pemutihan PKB di Banten telah digelar pada Kamis (10/4). Gubernur Banten Andra Soni mengatakan ada peningkatan pendapatan yang diterima Pemprov Banten efek kebijakan tersebut.

“Dari sisi pendapatan juga mengalami peningkatan yang signifikan. Sebelum Lebaran atau di bulan Ramadan, rata-rata per hari sekitar Rp 7 miliar. Kemarin, capaiannya sekitar Rp 10 miliar dari PKB,” kata Andra di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (11/4/2025).

Andra menyebut angka tersebut belum bisa dijadikan patokan karena masa pemutihan masih berlangsung hingga 30 Juni 2025. Meski begitu, ia menekankan agar petugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ini belum bisa dipukul rata karena baru hari pertama. Tapi fokus pelayanan harus tetap sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Ia juga menuturkan bahwa animo masyarakat sangat tinggi. Warga ramai-ramai mendatangi Kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan dan membayar pajak.

“Ini belum pernah dialami pegawai Samsat sebelumnya. Yang tunjangannya tinggi, ini jadi alat uji bagi mereka, apakah bisa benar-benar melayani masyarakat,” ucapnya.

Andra menambahkan, beberapa perbaikan layanan telah dilakukan oleh Samsat, seperti penggunaan nomor antrean dan penyampaian informasi secara masif kepada masyarakat.

“Sekarang ada nomor antrean. Kedua, informasi juga penting. Misalnya, untuk urus dokumen, kan butuh fotokopi STNK. Kalau balik nama, perlu fotokopi BPKB. Kalau dari awal sudah disampaikan, masyarakat tak perlu antre lagi di mesin fotokopi,” jelasnya.

(Yd)

Tinggalkan Balasan