Penagih Koprasi Simpan Pinjam FBM di laporkan ke Polrestabes Semarang

Penagih Koprasi Simpan Pinjam FBM di laporkan ke Polrestabes Semarang

Semarang, LINews – Diduga dengan kekerasan saat menagih hutang koprasi, Nasabah Koprasi Simpan Pinjam( FAOMASI BALUSE MANDIRI) melaporkan pihak juru tagih koprasi ke Polrestabes Semarang.

Yufri Kurniawan warga Tandang Ijen RT 10 / RW 11 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Semarang.

Yang menjadi korban kekerasan penagihan dari Koprasi Simpan Pinjam( FAOMASI BULUSE MANDIRI) yang beralamatkan Jln. Brigjen Sudiarto No. 09 RT 08 / RW 02 Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat 50511.

Saat dikonfirmasi awak media (YK) saat di Polrestabes Semarang menuturkan kejadiannya pada Hari Kamis 18/01/2024 18.30 Wib itu bermula dari penagih dari koprasi FAOMASI BALUSE MANDIRI bernama BGS mendatangi rumah YK dan tagihan itu langsung dibayar oleh anak laki lakinya YK yang bernama DG.

Kemudian BGS datang lagi dalam kurun waktu kurang lebih dua jaman meminta angsuran lagi ketemu dengan anaknya yang perempuan namanya CNP dan menanyakan angsurannya dijawab CNP ” Saya tidak tahu” jawab CNP.

Dari ke 6 yang datang mengaku pengawas dari Koprasi Simpan Pinjam (FBM dan dipersilahkan masuk rumah ada 3 orang.

Tetapi yang diluar malah memprovokasi dengan mendorong anak perempuan YK dan tersungkur kebelakang dan disitulah terjadi baku hantam. (Tegas YK)

Kejadian itu dibenarkan oleh Sugihartomo,SH. Selaku kuasa hukum (YK) yang beralamat Jalan kawi 5 No 572 Semarang.

Yang mendampingi pelaporan di Polrestabes Semarang, Kejadian itu sangat disayangkan oleh Sugihartomo,SH.

Seharusnya nasabah itu dibina dan diberi arahan yang baik bukannya malah diintimidasi dan kenapa harus dengan cara kekerasan saat menagih nasabahnya.

“Dengan adanya pengeroyokan tersebut ada 6 orang yang kembali datang kerumah klain kami, Kalau melihat dari kejadian tersebut mereka seperti sudah ada niat untuk melakukan pengeroyokan klaen kami, Pada intinya di saat keributan terjadi klaen kami hanya membela diri” Ujarnya.

Kemudian perlu d kritisi juga dari Koprasi mana karena saat angkat pinjaman tidak adanya kejelasan. Dan kami akan akan kroscek kelegalan koprasi tersebut berbadan hukum dan bersertifikat atau tidak.

“Karena sekarang banyak yang mengatas namakan koprasi tapi ke legalan nya tidak jelas. Bahkan sudah merambah di perkampungan yang menjadikan resah masyarakat” Kata Sugihartomo.

Dengan adanya penagihan hutang oleh bank plecit (bank titil) dengan kekerasan kami akan membentuk posko pengaduan biar korban kekerasan oleh juru tagih bank plecit (bank titil) ataupun koprasi tidak terjadi lagi banyak korban.

(Tim)

Tinggalkan Balasan