Penangkapan Pelaku Pencurian Baterai BTS Telkom di Pangandaran

Penangkapan Pelaku Pencurian Baterai BTS Telkom di Pangandaran

Pangandaran, LINews – Dalam konferensi pers Polres Pangandaran, pihak kepolisian mengungkapkan kasus pencurian baterai lithium Tower Telkomsel yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni inisial AL, J, dan AS. Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak dan memotong perangkat.

Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan di wilayah tersebut. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar yang mungkin terlibat Jumat, 11 Oktober 2024.

Terjadi pencurian baterai lithium Tower Telkomsel yang dilakukan oleh tiga tersangka di Desa Sindangwangi dan Desa Paledah, Kecamatan Padaherang.

Pihak kepolisian Polres Pangandaran telah menangkap ketiga pelaku, yang berinisial AL, J, dan AS, yang merusak dan memotong perangkat untuk melakukan pencurian. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto SH, S.I.K, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas kejahatan pencurian di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka merupakan langkah awal dalam penyelidikan lebih lanjut. Alat yang di gunakan untuk mengambil baterai lithium tersebut berhasil disita berkat kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto SH, S.I.K, menjelaskan bahwa di tower tersebut telah dipasang alat pengaman. Jika terjadi pencurian, sistem alarm akan berbunyi, sehingga dapat mendeteksi aksi pencurian dengan lebih cepat.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejahatan dan meningkatkan respons keamanan di lokasi-lokasi vital. Pihak kepolisian terus bekerja sama dengan pihak pengelola untuk memastikan sistem keamanan berfungsi dengan baik jelas Mijianto

Kemudian, informasi mengenai pencurian tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Kemudian, informasi mengenai pencurian itu disampaikan kepada kami, dan segera ditindaklanjuti. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, sekitar jam 01:00 hingga 02:00. Alhamdulillah, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Upaya cepat ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus dan menangkap para pelaku.

Pelaku melarikan diri ke arah bank, namun dengan kesigapan personel dari satuan, termasuk Reskrim Polsek dan Polres, kami melakukan pengejaran. Alhamdulillah, kami berhasil menangkap mereka. Di dalam mobil yang digunakan, kami menemukan barang-barang bukti yang terkait dengan pencurian, yang akan digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Pangandaran.

Adapun pasal yang kami sangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 ayat 2 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Kami ingin menyampaikan hasil kerja sama antara Polsek Pangandaran dan Polres Pangandaran tutur Mujianto.

Untuk pelaku sendiri, kami masih mendalami kasus ini karena ada beberapa lokasi kejadian (TKP) lain yang juga terkait, termasuk di luar Kabupaten Pangandaran, seperti Ciamis dan daerah lainnya. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kejadian serupa.

Untuk sementara, dua titik kejadian yang sudah terkonfirmasi adalah di Desa Sindangwangi dan Desa Paledah. Kami akan terus berupaya agar pelaku dapat segera diproses di pengadilan.

(BD)

Tinggalkan Balasan