Pangandaran, LINews – Salah satu PNS Kabupaten Pangandaran yang di tangkap pihak kepolisian Polres Pangandaran, dengan dugaan tindak pidana penggelapan 1 Unit R4 Mobil Suzuki Baleno Nopol Z-1481-UC yang dilaporkan oleh korban MARWOTO warga Dusun. Girijaya Rt.003 Rw.004 Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. pada hari Selasa (21/3/2023) lalu, pihak Pimpinan tersangka merasa tidak di beritahu atau tidak ada tembusan dari APH.
Kustiman selaku Kaban BPBD kabupaten Pangandaran saat di konfirmasi di ruang kerjanya terkait salahsatu pegawainya yang bersetatus PNS di tangkap pihak Kepolisian.
Beliau mengatakan penangkapan yang di Lakukan, (WN) sementara ini kami tidak di beritahu oleh pihak Kepolisian Kabupaten Pangandaran bahwa salah satu Pegawai kami di tangkap atau di tahan, Selasa (28/03/2023).
“Adapun surat pemberitahuan penahanan itu di tujukan kepada orangtuanya (WN), bukan kepada instansi kami, di atasnya ada tulisan tangan yang berbunyi tembusan dan itu bukan tembusan ke pihak instansi,” jelas Kustiman.
“Dia itu kan (Tersangka) sebagai PNS dan punya atasan, seyogyanya pihak Kepolisian kalau ada penangkapan atau penahanan terhadap PNS, pihak instansi dimana tersangka bekerja di beritahu,” ungkap Kustiman.
“Sementara ini, karena tidak ada pemberitahuan apa-apa, karena (WW) tidak masuk kerja dan tidak ada alasan apapun, kami anggap mangkir kerja. Sesuai dengan prosedur, apabila (WN) tidak ada absensi tiga hari berturut-turut akan kami beri sangsi kedisiplinan.” sambungnya.
“Permasalahan ini sudah kami sampaikan ke pihak kepegawaian. Kebetulan memang (WW) pernah kami tegur dan dalam pembinaan, karena sering mangkir kerja,” ucap Kustiman.
“Minggu ini katanya sih lagi ada rencana untuk penyelesaian, Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.” pungkas Kustiman.
(**BD**)