Bogor, LINews – Banua Sanjaya Hasibuan membenarkan peristiwa kelompok warga perumahan River Valley 1 yang mendemo kerumah tokoh masyarakat perumahan River Valley menanti hukuman kurungan penjara berdasarkan Undang-Undang atas perbuatan para terdakwa yang sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Para terdakwa berdasarkan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor Rek.Perk PDM 19 / Bgr / 01 / 2025 adalah Riza Komering terdakwa 1, Matra Pura Jaya terdakwa II, Syarief Hidayat terdakwa III dan Uwoh Saefulloh terdakwa IV didakwa dengan Pasal 335 KUHP, 310 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Para terdakwa dengan kelompok nya mengusir saksi korban untuk pergi dari perumahan River Valley, para terdakwa inikan bukan pemilik di perumah River, terdakwa 1 dan terdakwa III saja rumahnya masih kredit sama pihak Bank, kalau terdakwa II sekarang tidak bertempat tinggal di perumahan River Valley dan terdakwa IV sebagai pengontrak atau penyewa di perumahan River Valley, jadi yang bukan pemilik rumah di perumahan river valley mau mengusir pemilik yang sesunggunya, terdakwa IV bilang korban adalah sampah masyarakat, masah kalau sampah masyarakat punya rumah atas nama nya berdasarkan sertifikat hak milik, kata kuasa hukum para terdakwa masalah ini buntut dari kekalahan pemilihan Ketua RT yang ada di pihak segelintir warga tersebut, sehingga dibawa sampai ke pengadilan melalui berita di media Radar Bogor.
Masa sekelas praktisi hukum sekelas korban memikirkan RT, maaf ya bukan level korban untuk mengurus RT dan memikirkan sampah, berita ini akan saya pidanakan kuasa hukumnya menyatakan seperti itu dengan Penyebaran berita bohong di media dapat dikenakan pasal 45A ayat (3) UU 1/2024, pasal 28 ayat (3) UU ITE, memang sudah saya tunggu- tunggu, Makin asik kan kalau sudah begini kata Banua, masih ada lagi laporan polisi untuk kelompok mereka seperti pertanggung jawab keuangan, tanah kuburan, warga sudah banyak yang minta sama korban untuk masalah tersebut diproses secara hukum,tinggal waktu saja korban lakukan, selain itu untuk laporan polisi yang korban sudah melapor di Kepolisian kepada kelompok mereka tetap berjalan,tinggal waktu saja ada yang tersangka lagi, pokoknya tidak saya kasih ampun mereka saya proses hukum mereka kata Banua Sanjaya Hasibuan selaku tokoh masyarakat perumahan River Valley.
Tokoh masyarakat RT 02 RW 08 Budi Rachmat menyatakan para terdakwa ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya, kok berani ya pemilik rumah diusir dari rumahnya, korban juga tidak pernah mencalonkan RT dan juga membongkar sampah, kuasa hukum para terdakwa di media radar bogor menyatakan masalah ini gara gara pemilihan RT ,itu beritanya tidak benar, saya mendukung kalau korban mau proses hukum kuasa hukum para terdakwa kata tokoh masyarakat di perumahan river valley palasari kecamata Cijeruk Bogor. (***)