Pengacara Ayu Thalia, Sebut Laporan NS Tidak Tepat

Jakarta, LINews – Pengacara Ayu Thalia, Pitra Romadoni mengatakan laporan yang dilayangkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean terkait pencemaran nama baik  dengan Ayu sebagai terdakwa tidak tepat.

Hal tersebut, dijelaskan oleh Pitra, sebab semua barang bukti yang ada ada di dalam persidangan tidak menunjukkan sama sekali ihwal Ayu yang menyebut nama Sean sebagai pelaku yang menganiaya dirinya.

Barang bukti tersebut berupa tangkapan layar pemberitaan Ayu-Sean dari beberapa media.

Dalam semua tangkapan layar tersebut, ujar Pitra, pernyataan Ayu di media sama sekali tidak menyebut nama Sean, yang ada Ayu hanya menyebut ‘pelaku.’

“Pencemaran nama baik terhadap Ayu Thalia  itu tidak tepat. Karena saya tanya, nama baik yang mana, mana nama baiknya? Saya tunjukkan bukti berita, enggak ada beliau (Ayu) sebut namanya, enggak bisa dijawab saksi. Beliau hanya menyebutkan (pelaku, red)” jelas Pitra.

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik  terhadap Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022) sore.

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari Nicholas Sean, Dalam pengadilan, Pitra, bertanya kepada saksi Jimmy Santoso, terkait tangkapan layar pemberitaan Ayu-Sean yang dikirim Jimmy kepada Sean yang kini menjadi barang bukti dalam sidang.

Pitra bertanya kepada Jimmy di mana tepatnya dalam tangkapan layar berita yang menyebut nama Nicholas Sean sebagai pelaku penganiaya Ayu.

Namun Jimmy sebagai saksi menjawa semua pemberitaan yang jadi barang bukti itu berdasar kesimpulan yang ia tarik sebagai orang awam saat membaca sebuat berita. (Red)