Pengacara Bawa Sandal Berdarah Diduga Milik Yosua

Pengacara Bawa Sandal Berdarah Diduga Milik Yosua

Jakarta, LINews – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membawa sandal ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sandal tersebut diduga milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat dieksekusi.

“Persiapannya kita hari ini bawa BB (barang bukti) yang masih berdarah-darah. Ya ini barang buktinya (sandal Yosua) lagi kita bawa ini. Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian. Ini darahnya,” kata Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Sambo-Putri Tiba di PN Jaksel, Akan Bertemu Keluarga Yosua

Kamaruddin mengatakan, barang tersebut didapatkan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya. Dia mengatakan barang bukti sendal yang diduga milik Brigadir J itu harusnya disita oleh penyidik.

“Inilah barang bukti yang masih berdarah-darah. Barang bukti ini harusnya disita oleh penyidik. Tapi karena mereka dari awal tidak kooperatif dengan kita, jadi kita kerja sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Ajudan Sambo Sebut Sudah Ada Draft BAP

Kamaruddin menjelaskan, sendal tersebut sebelumnya dikirimkan ke rumah keluarga di ke Sungai Bahar, Jambi bersama barang bukti lain yaitu sepatu yang disebut digunakan Yosua saat dieksekusi. Namun sepatu tersebut tidak dibawa karena sudah dicuci terlebih dahulu. Dia menyebut darah masih tersisa di sandal Yosua meskipun diduga sudah dicuci juga.

“Barang bukti ini setelah dicuci diduga oleh PC atau asisten rumah tangganya, di kirim ke Sungai Bahar. Barang bukti ini ter record di 15.49 CCTV. Ketika dia di waktu yang sama pakai sepatu, dan pakai sendal di CCTV, rekayasa itu. Jadi di 15.49 dia pakai sepatu 15.49 dia juga pakai sendal ini,” kata dia.

“Sepatunya dikirim ke Sungai Bahar, ini juga dikirim. Tapi sudah dicuci. Yang masih berdarah ini. Sepatunya saya nggak bawa karena darahnya sudah nggak ada di situ. Yang berdarah darah ini. Jadi dicuci dari atas, bawahnya nggak di cuci. Darahnya masih di sini,” imbuhnya.

Kamaruddin menuturkan, nantinya barang bukti tersebut akan diberikan kepada majelis hakim ataupun jaksa saat persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung.

“Ini kita nanti serahkan ke hakim atau ke jaksa di hadapan hakim,” tuturnya.

(Robi)