Bandung, LINews- Sidang lanjutan dengan terdakwa Hakim Agung Dimyati Sudrajat kembali melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan mengagendakan pemeriksaan para saksi dari Mahkamah Agung.
Ada 3 orang yang dihadirkan oleh JPU dari KPK diperiksa sebagai sebagai saksi diminta keterangan dalam persidangan, dari 3 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK hanya menjelaskan situasi tentang keadaan ruangan Hakim Agung Dimyati Sudrajat karena 3 saksi ini para asisiten Hakim Agung DS disamping ke 3 saksi asisten mereka jg seorang Hakim dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
Seusai dari 3 saksi diperiksa dalam persidangan Kuasa Hukum Hakim Agung Dimyati Sudrajat, SH. MH, DR Firman Wijaya menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim kiranya Jaksa Penuntut Umum KPK untuk membuka Rekening Terdakwa Dimyati Sudrajat untuk di buka kembali yang selama ini di blokir, menurut Firman ini soal kemanusiaan dan no rekening terdakwa merupakan sumber kebutuhan keluarga terdakwa, yang tidak terkait dengan perkara pidana yang menjerat DS.
(Nasikin)