Jakarta, LINews – Pengacara korban frist travel Banua Sanjaya Hasibuan berdasarkan surat kuasa tertanggal 05 Februari 2023 meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggunakan jasa kurator untuk pembagian harta sitaan terhadap para korban frist travel melalui surat dengan nomor 0119/SP/BSH.P/VI/2023 tertanggal 14 Juni 2023.
Alasan kuasa hukum korban frist travel menyarankan kepada kejaksaan agung Republik Indonesia untuk bisa menggunakan jasa kurator sangat beralasan dan sangat tepat sekali dikarenakan kurator adalah seorang yang independen dan mempunyai pengalaman membagi harta para debitur pailit, jadi kalau masalah frist travel di urus sama kurator tentunya sangat baik buat para korban.
Banua mengatakan kalau di Indonesia ada 3 Organisasi Kurator yaitu HKPI, AKPI dan IKAPI, tiga organisasi ini mempunyai anggota -anggota kurator nya sudah sangat berpengalaman dan tidak perlu di ragukan lagi, Namun tetapi Banua selaku kuasa hukum korban Frist Travel berdasarkan surat kuasa akan mencoba berkordinasi oleh salah satu organisasi Kurator yaitu dari organisasi Himpunan Kurator Dan Pengurus Indonesia ( HKPI ), jadi apabila pihak HKPI bersedia membantu dan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Maka sudah pasti masalah para korban Frist Travel sudah mulai terarah dan tentunya bisa dapat di selesaikan secara profesional sesuai harapan kita bersama, Jadi kita tunggu saja apakah pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Organisasi Himpunan Kurator Dan Pengurus Indonesia (HKPI) bisa bekerja sama, mari kita sama-sama berdoa semoga harapan saya selaku kuasa hukum korban Frist Travel kerja sama tersebut bisa terwujud sesuai harapan kita bersama,kata Banua Sanjaya Hasibuan selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Padang Lawas Utara (LBH Paluta) Sumatra Utara.
(***)