Pengacara Ronald Tanur Penyuap 3 Hakim, Jadi Tersangka

Pengacara Ronald Tanur Penyuap 3 Hakim, Jadi Tersangka

Jakarta, LINews – Terkuak sosok yang memberikan suap kepada ketiga hakim tersebut, ia adalah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachma.

Lisa disebut sebagai perpanjangan tangan keluarga Ronald Tannur agar menyuap tiga hakim tersebut.

Lisa Rachma kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” kata Direktur Pennyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman miliki pengacara tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim PN Surabaya.

“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR,” kata Qohar.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Adr)

Tinggalkan Balasan