Pengacara Sebut Tidak Ada Bukti Ayu Sebut Nama Lengkap

Pengacara Sebut Tidak Ada Bukti Ayu Sebut Nama Lengkap

Jakarta, LINews – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia dan saksi korban anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, mulai memasuki babak akhir. Pihak Ayu Thalia mengaku optimistis menang dalam kasus peradilan tersebut.

Pengacara Ayu Thalia, Pitra Romadoni, mengatakan ada sejumlah hal yang membuatnya yakin kliennya tidak bersalah. Menurut dia, dalam fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan Ayu Thalia menyebut nama Nicholas Sean sebagai pelaku penganiayaan.

“Kita ketahui bersama bahwa dakwaan didakwakan kepada Ayu Thalia merupakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Setelah kita lakukan pemeriksaan baik dari bukti dan saksi di dalam pemeriksaan saksi-saksi itu satu saksi tidak ada yang bisa membuktikan bahwa Ayu Thalia menyebut nama lengkap dari saudara NS. Itu bisa kita lihat dari fakta persidangan,” kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis (3/11/2022).

Menurut Pitra, keterangan saksi ahli dalam persidangan pun menguatkan argumennya. Pitra mengatakan seseorang tidak bisa dijerat hukum ketika menceritakan peristiwa pidana tanpa menyebut nama lengkap terduga pelaku.

“Kedua dari saksi ahli katakan apabila seseorang menyebut suatu peristiwa pidana, tapi tidak menyebut nama orang itu, maka tidak bisa dijerat pidana. Ini Ayu Thalia tidak ada menyebut nama lengkap NS,” katanya.

Pitra mengatakan Ayu Thalia saat itu hanya menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya tanpa pernah menyebut nama lengkap Nicholas Sean.

“JPU kan kemarin mengajukan ahli pidana. Ahli pidana saya tanya apakah kalau dalam suatu permasalahan itu seseorang menceritakan kronologi yang dialaminya tapi dia tidak menyebut nama orang itu apakah dia bisa dipidana? Ahli pidana bilang nggak bisa,” ucap Pitra.

“Pertanyaannya yang menyebut nama NS itu bukan dia. Kalau Ayu Thalia pernah menyebut namanya buktikan, tapi ini nggak bisa dibuktikan. Maka dari itu saya kira pencemaran nama baik nggak sih, kalau dibilang fitnah ya fitnahnya yang mana,” tambahnya.

Lebih lanjut Pitra mengaku optimis kliennya akan terbebas dari dakwaan yang telah didakwakan oleh pihak jaksa penuntut umum.

“Kita berdoa kepada Tuhan yang pasti masyarakat menilai. Karena fakta persidangan sudah jelas dari keterangan saksi korban dan lain-lain itu sudah kita uji mana nama yang dicemarkan itu,” katanya.

Sidang Ditunda

Ayu Thalia sedianya menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terakhir sebagai terdakwa hari ini. Namun sidang tersebut ditunda karena salah satu hakim sakit.

Ayu Thalia mengaku telah lelah mengikuti proses hukum yang telah berjalan hampir setahun ini. Namun dia mengatakan bakal tetap bersikap kooperatif.

“Jalanin aja. Yang pasti tiap jadwal sidang saya nggak pernah mangkir, saya kooperatif, saya datang, saya hadir,” tutur Ayu.

Sidang lanjutan Ayu Thalia akan kembali digelar pada Kamis (10/11) pekan depan. Agenda sidang itu merupakan pemeriksaan terakhir Ayu Thalia sebagai terdakwa.

(Robi)