Jakarta, LINews – Untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman, cara culas ditempuh. Bahkan dengan duit sogokan, formasi wakil tuhan (sebutan untuk hakim) bisa juga dipilih.
Ronald Tannur adalah terdakwa atas kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun pada 24 Juli 2024, Ronald Tannur bebas. Adalah tiga hakim yang bertugas dalam persidangan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat itu, formasinya adalah:
– Erintuah Damanik (Ketua Majelis)
– Heru Hanindyo (Anggota)
– Mangapul (Anggota)
Belakangan baru terungkap, ada suap di balik vonis bebas untuk Ronald Tannur. Tiga hakim itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.
Ibu dari Ronald Tannur bernama Meirizka Widjaja memainkan peran penting dalam kasus suap hakim itu. Duit dikirim ke pihak hakim lewat pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat, diteruskan ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar. Zarof mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat memvonis bebas Ronald Tannur (meski setelah suap ini ketahuan, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara).
Jadi, pihak Ronald Tannur-lah yang menentukan siapa saja hakim yang akan mengadili perkaranya? Begitulah kira-kira bila kita simak kesaksian yang terungkap di sidang.
(Adr)