Pengadaan Pupuk Pada DKP3 Kota Tasikmalaya Diduga Terindikasi Mark Up

Pengadaan Pupuk Pada DKP3 Kota Tasikmalaya Diduga Terindikasi Mark Up

Tasikmalaya, LINews – Bantuan pupuk kepada kelompok tani adalah salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga terkait kepada kelompok tani untuk mendukung kegiatan pertanian dan peningkatan produksi hasil pertanian.

Seperti hal nya Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) di Bidang Hortikultura menyalurkan bantuan pupuk diwilayah Kec. Kawalu. DKP3 menyalurkan bantuan pupuk dengan jenis Pupuk Pillow.

Pupuk Pillow merupakan pupuk majemuk makro dan mikro yang dirancang untuk tanaman keras atau tahunan, seperti sawit, kopi, durian, karet, mangga, alpukat, dan lainnya.

Pupuk Pillow mengandung berbagai macam kandungan hara, seperti nitrogen, P205, K20, Ph Solution, Moisture, CEC, Cobor Organik, C/N Ratio, Sulfate, Clorode, Gibreli, Auksin, Sitokinin, dan ramuan khusus lainnya.

Namun disisi lain, diduga Pengadaan Pupuk tersebut terindikasi mark up anggaran. Pasalnya, dengan Harga Kontrak Rp.97.601.301 dengan spesifikasi Pupuk Pillow 306 box yang dilaksanak oleh Cv Alhanan melalui metode Pengadaan Langsung.

Informasi yang dihimpun, diduga harga Pupuk Pillow adalah ±100rb/box, jika dikalkulasikan dengan 306box berarti Rp. 30.600.000. Jika ditambah dengan 26,5% (Pajak+Keuntungan pihak Perusahaan) dari harga kontrak berarti Rp. 25.864.344 + Rp. 30.600.000 = Rp. 56.464.344. Jika benar atas perhitungan tersebut berarti diduga ada kelebihan anggaran sebesar Rp. 41.136.957. Lantas berapa DKP3 menerapkan harga satuan untuk Pengadaan Pupuk tersebut?

Lebih lanjut, awak media mencari tahu keberadaan alamat Cv Alhanan beberapa kali pada pekan lalu di Jl. Komplek Pasar Cikurubuk Blok 5 Nomor 6 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi, namun tidak ditemukan.

Miris nya lagi, sekitar pekan lalu, awak media kembali menanyakan penyaluran bantuan pupuk tersebut kepada Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kec. Kawalu. Menurut informasi dari BPP Kec. Kawalu, terkait bantuan pupuk yang akan disalurkan diwilayah Kec. Kawalu memang benar bakal ada bantuan pupuk dengan jenis Pupuk Pillow, namun belum disalurkan oleh DKP3.

“Benar pak DKP3 bakal menyalurkan bantuan pupuk diwilayah Kec. Kawalu, tapi belum ada penyaluran. Informasi lebih lengkap nya tanya saja langsung ke bidang pak”, ungkap salah satu staff BPP Kec. Kawalu pekan lalu.

Jika melihat penetapan awal kontrak pada laman LPSE Kota Tasikmalaya pada Pengadaan Pupuk tersebut terhitung sejak 22 November 2024. Biasa nya dengan harga kontrak dari pengadaan tersebut, masa kontrak paling sedikit 15 hari dan paling lama 45 hari kerja sejak terhitung penanda tanganan kontrak.

Namun sampai berita ini ditayangkan, penyaluran bantuan pupuk belum juga dilaksanakan. Lantas berapa lama DKP3 menetapkan masa kontrak dari pengadaan tersebut?

Lebih lanjut, pada saat ingin mengklarifikasi dugaan tersebut kepada PPK dan PPTK, mereka sulit ditemui dikarenakan PPK sedang sakit dan PPTK yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura tidak menjawab pesan maupun panggilan melalui telepon Whatsapp nya. Bahkan sampai ditemui dikantor nya pun Kepala Bidang Hortikultura sulit ditemui sampai ditunggu berjam-jam, namun pada saat ketemu Ia mengatakan akan kembali melakukan rapat.

Atas dugaan tersebut, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan turun kelapangan untuk memastikan dugaan adanya Mark Up anggaran pada DKP3 Kota Tasikmalaya.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan