Pengawas Perkim Instruksikan Pembongkaran

Pengawas Perkim Instruksikan Pembongkaran

Tasikmalaya, LINews – Pekerjaan drainase solusi untuk menanggulangi genangan air hujan dijalan lingkungan salah satunya di lingkungan permukiman Rt 01 Rw 12 kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang bersumber dari APBD kota Tasikmalaya sebesar Rp 92.400.000 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) diduga dijadikan kesempatan bagi oknum pemborong CV. Sukma Jaya Rifqindo yang tidak bertanggung jawab, untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Pasalnya pekerjaan drainase tidak sesuai dengan gambar bestek yang telah ditentukan olah konsultan perancanaan .Saat media law investigasi 29/05/2024 datang ke lokasi campuran untuk coran tidak memakai split 1/2, ditambah lagi tidak memakai mesin molen untuk mencampur bahan material.

Salah seorang karang taruna menuturkan, apakah dalam pengecoran seperti ini kami melihat tidak memiliki kualitas dan kuantitas sehingga kami menduga ada pengurangan bahan material terutama campuran untuk pengecoran.

“menurut gambar bestek Secara non teknis juga di abaikan salah satu contoh tidak adanya sosialisasi terhadap pengurus setempat dan unsur muspika.”pungkasnya.

Di tempat yang sama pengawas dari dinas permukiman Deni menginstruksikan kepada pekerja untuk membongkar kembali pasangan yang sudah ada atau dengan penambahan volume panjang.

(M.Rahmat)

Tinggalkan Balasan