Penghapusan Presidential Threshold Final dan Mengikat

Penghapusan Presidential Threshold Final dan Mengikat

Jakarta, LINews – Wamendagri Bima Arya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. Menurutnya, proses revisi UU Pilkada dan Pemilu harus merujuk pada putusan MK.

“Keputusan MK ini final and binding (mengikat). Kita hormati dan laksanakan. Artinya, proses revisi undang undang pilkada dan pemilu pun pembahasannya harus merujuk kepada semangat putusan MK ini,” kata Bima saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Bima Arya pencalonan kepala daerah juga perlu dikaji lebih lanjut. Dalam artian apakah masih perlu dipilih secara langsung atau lewat DPRD.

“Tidak hanya syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, namun juga terkait dengan syarat pencalonan dan threshold bagi kepala daerah,” ujarnya.

“Pengaturannya seperti apa? Apakah masih diperlukan juga threeshold? Juga harus sama sama kita kaji semangat dan norma putusan MK ini dengan opsi pemilihan langsung atau melalui DPRD. Mana yang lebih senafas,” lanjut Bima.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

(Ary)

Tinggalkan Balasan