Penghentian Perkara dengan Restorasi Justice oleh Kejari Bandung

Penghentian Perkara dengan Restorasi Justice oleh Kejari Bandung

Bandung, LINews — Kejaksaan Negeri Kota Bandung menambah jumlah penghentian perkara yang berdasarkan Restoratif Justice atau berdasarkan Keadilan Restorasi. Penghentian perkara atas nama AJ yang melakukan pencurian sepeda motor milik Opik Haryoko itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo dan jajarannya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung Ruang Restoratif Justice pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024.

Melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-2582/M.2.10/Eoh.2/10/2024 yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Mumuh Ardiansyah, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, Kepala Seksi Intelijen, Wawan Setiawan dan jajaran, perkara tersebut.

Kasus posisi perkara sesuai Ketetapan antara lain berbunyi : 

• Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 WIB, Tersangka sedang berjalan kaki di dekat tempat kerjanya yang berada di Jalan Hantap Gg. Pinus RT 03 RW 014 Kel. Babakan Surabaya Kec Kiaracondong Kota Bandung. Pada saat melintas di jalan tersebut, Tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih tahun 2013 dengan Nomor Polisi D-4804-UAZ milik saksi Opik Haryoko yang sedang terparkir.

• Kemudian Tersangka melihat situasi sekitar sepi sehingga timbul niat Tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu untuk mewujudkan niatnya tersebut Tersangka menghampiri sepeda motor tersebut, kemudian menggerakkan stang sepeda motor dan ternyata dalam keadaan tidak terkunci setelah itu, Tersangka mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Opik Haryoko dengan cara didorong ke arah luar gang dan pada saat Tersangka mendorong sepeda motor tersebut sejauh sekitar 30 meter, Tersangka ketakutan dan diteriaki maling hingga akhirnya Tersangka ditangkap.

• Bahwa Tersangka secara sadar dan mengetahui bahwa sepeda motor yang diambil oleh Tersangka tersebut adalah milik orang lain dan Tersangka tidak berhak atas sepeda motor tersebut.

• Bahwa tujuan Tersangka mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk Tersangka pergunakan sehari-hari atau rencananya akan Tersangka jual untuk menebus sepeda motor Tersangka yang sedang digadai.

• Bahwa harga sepeda motor milik Opik Haryoko yang diambil oleh Tersangka tersebut sekitar Rp8.000.000, – (delapan juta rupiah).

• Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 262 KUHP.”

Selanjutnya, dalam Ketetapan tersebut, hal yang menjadi alasan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk menghentikan Perkaranya, Tersangka AZZ baru pertama sekali dilakukan sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman terhadap Tersangka tidak lebih dari pidana penjara selama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Selain itu nilai kerugian sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) namun tetap dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal yang terpenting adalah telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Tersangka AZZ dengan dengan korban Opik Haryoko bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada hari Senin tanggal 2024.

Usai pembacaan Surat Ketetapan, rompi tahanan yang semula digunakan AZZ dilepas oleh Mumuh Ardiansyah. AZZ masih akan menjalani sanksi sosial. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo lalu mengingatkan AZZ jangan mengulangi perbuatannya. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Ny. Irfan Wibowo menyershky bingkisan kepada AZZ yang dapat dimanfaatkan.

(Nas)

Tinggalkan Balasan