Sumedang, LINews – Pada Rabu tanggal 22 Februari di Wilayah Hukum Polsek Cimanggung di daerah Desa Tegalmanggung telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Turbo, type : Strong X-100cc, Tahun : 2004, Warna : Hitam, Nopol : D-5555-K, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Waktu dan Tempat penangkapan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Perumahan Griya Panorama Blok B. A1 Rt, 002 Rw. 013 Desa Tegalmanggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.
Pelaksana tugas penangkapan kali ini adalah Panit 1 Reskrim Polsek Cimanggung IPTU YAYAT SUPRIATNA, Panit 2 Reskrim Polsek Cimanggung AIPTU DIANA SOFYAN, Anggota Unit Reskrim Polsek Cimanggung BRIPKA ASEP PITRI, Anggota Unit Reskrim Polsek Cimanggung BRIPTU OMIS PRAMONO, Anggota Unit Samapta Polsek Cimanggung AIPDA ASEP SUPRIATNA, Bhabinkamtibmas Desa Tegalmangung BRIPKA ASEP SOPANDI.
Warga yang bernama Mohamad Solihin Nur, adalah korban dari kejadian pencurian sepeda motor. Adapun 3 orang yang menjadi saksi atas kejadian ini diantaranya Dini, Diman, dan Ganjar yang merupakan warga desa setempat.
Pasal yang akan di sangkakan kepada tersangka adalah Pasal 363 KUHPidana.
Barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Turbo, type : Strong X-100cc,Tahun : 2004, Warna : Hitam,Nopol : D-5555-K,Noka : MFGANG9924KO34789, Nosin : TRB1P5OFMG8306529,a.n DRS. SETYO WASISTO, SH berikut dengan 1(satu) lembar dan 1 (satu) kunci kontak asli sepeda motor tersebut diamankan oleh pihak Polsek Cimanggung.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu Tanggal 19 Februari 2023, diketahui sekira jam 23.00 Wib diPerumahan Griya Panorama Blok B. A1 Rt. 002 Rw. 013 Desa Tegalmanggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, telah terjadi tindakpidana pencurian kendaraan Sepeda Motor Turbo, type :Strong X-100cc,Tahun : 2004, Warna : Hitam, Nopol: D-5555-K, Noka : MFGANG9924KO34789, Nosin : TRB1P5OFMG8306529, a.n DRS. SETYO WASISTO,SH yang mana sepeda motor tersebut milik pelapor/korban. Awal mula kejadian sekirajam 20.00 Wib memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan dikunci stang dipinggirjalan Perumahan Griya Panorama kemudian Pelapor/korban menuju ke lokasipanggung untuk bekerja yang berjarak Kurang lebih sekira 50 meter dari tempatparkir sepeda motor, setelah selesai melakukan pekerjaan nya kemudian pelapor/korban berniat untuk pulang namun setelah berada di tempat semula sepeda motor tersebut diparkirkan sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau hilang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2022 jam 13.15 Wib korban melaporkan kejadian tersebut diatas ke Kantor Polsek Cimanggung untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan padaRabu Tanggal 22 Februari 2023 setelah menerima laporan dan melakukan cek tempat kejadian perkara unit Reskrim Polsek Cimanggung melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa diduga pelaku tindakan pencurian tersebut bernama Sdr. GANJAR, setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Cimanggung bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Pasirnanjung dan Anggota Samapta Polsek Cimanggung dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Cimanggung melakukan penangkapan terhadap Sdr. GANJAR di wilayah desa Tegalmanggung pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 15.00 Wib dan Sdr. GANJAR mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut.
Rencana untuk menindak lanjuti kasus ini tersangka di minta untuk melengkapi mindik lanjutan, melakukan pemeriksaan saksi lainnya, melaporkan kepada KA.
(Ade MS)