Sumedang, LINews – Pada hari Sabtu telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda D1B02N26L2 A/T, Warna : Hitam, Tahun 2018, Nopol. Z 5312 CW, Noka : MH1JFZ12XJK798417, Nosin : JFZ1E2796811, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
LP / B / 33 / IV / 2023 / SPKT POLSEK CIMANGGUNG / POLRES SUMEDANG / POLDA JABAR, Tanggal 08 April 2023 an. Pelapor Sdr. UJANG PERMANA Bin DASENG SUHANDA (Alm).
Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 07 / IV / 2023 / Reskrim, Tanggal 08 Maret 2023
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Dusun Babakan Cikalama Rt, 003 Rw. 009 Desa Sindangpakuon Kec. Cimanggung Kab. Sumedang.
Yang bertugas dalam penangkapan kali ini adalah, Panit 1 Reskrim Polsek Cimanggung IPTU YAYAT SUPRIATNA, Panit 2 Reskrim Polsek Cimanggung AIPTU DIANA SOFYAN, Anggota Unit Reskrim Polsek Cimanggung BRIPKA MASRI NUR ANDRIANSYAH, Anggota Unit Reskrim Polsek Cimanggung BRIPTU RIZKY DIAR SUNTARA, KA SPKT III Polsek Cimanggung AIPTU ABDURROHIM, BA SPKT III Polsek Cimanggung BRIPKA IDAN.
Identitas korban sebagai berikut,
Nama : UJANG PERMANA Bin DASENG SUHANDA (Alm), Bandung, 06 Juni 1976, Kewarganegaraan : Indonesia, Suku Sunda, Agama : Islam, Pekerjaan : Sopir, Alamat : Dusun Pangkalan Rt. 001/011 Desa Pasirnanjung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang NIK 3211140606760035, HP. 085322442937.
Saksi mata yaitu, Ato Suhendar dan TTan selaku warga setempat.
Identitas pelaku yaitu,
Nama : ROPI PARHANI Bin YAYAN SOPIAN, TTL : Garut, 02 September 1988, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat : Kp. Lumbung RT. 01/01 Desa. Cisompet Kec. Cisomlet Kab. Garut.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, atas tindakan pencurian kendaraan pribadi.
Barang bukti yg diamankan
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda D1B02N26L2 A/T, Warna : Hitam, Tahun 2018, Nopol. Z 5312 CW, Noka : MH1JFZ12XJK798417, Nosin : JFZ1E2796811, berikut 1(satu) lembar STNK dan 1(satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut.
– 3 ( tiga ) buah kunci astag
– 1 ( satu ) buah kunci Ring 8
Kronologi kejadian ini, terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023, sekira jam 01.30 Wib, Dusun Babakan Cikalama Rt. 003/009 Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang telah terjadi tindak pidana Pencurian yang di lakukan oleh terlapor dalam lidik terhadap korban Pelapor, adapun asal mula kejadian ketika pelapor memarkirkan kendaraan sepeda motornya di kontrakan kemudian masuk kedalam dan makan ketika beres makan akan keluar kontrakan namun pintu seperti ada yang mengunci dari luar pada saat pintu terbuka dan melihat seseorang sedang mendorong motor pelapor kemudian pelaku mengacungkan kepalan tangan yang ada kunci astagnya, Pelaku langsung lari oleh pelapor di teriakin maling-maling sambil di kejar sehingga pelaku tertangkap oleh warga yang sedang ngaronda kemudian pelaku melempar 3 ( tiga ) buah kunci astag serta kunci ring 8 ( delapan ) serta kunci kontak sepeda motor milik korban telah rusak, adapun sepeda motor yang akan di bawa oleh pelaku tersebut yaitu Sepeda motor Honda D1B02N26L2 A/T, Warna : Hitam, Tahun 2018, Nopol. Z 5312 CW, Noka : MH1JFZ12XJK798417, Nosin : JFZ1E2796811, STNK An. Pelapor Alamat Sda Pelapor.
Atas adanya kejadian tersebut korban/Pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah ).
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu Tanggal 08 April 2023 setelah menerima laporan dan melakukan cek tempat kejadian perkara unit Reskrim Polsek Cimanggung bersama sama dengan korban/pelapor serta masyarakat sekitar mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda dua bernama Sdr. ROPI PARHANI dan Sdr. ROPI mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut diatas yang kemudian Unit Reskrim Polsek Cimanggung langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. ROPI PARHANI tersebut.
Rencananya pihak berwajib akan menindak lanjuti pelaku dengan melengkapi mindik lanjutan, melakukan pemeriksaan saksi lainnya, melakukan penangkapan terhadap pelaku, melaporkan kepada KA
Demikian di sampaikan sebagai bahan laporan dengan dokumentasi terlampir dan selanjutnya mohon petunjuk dan arahan.
(Ade MS)