Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Cimanggung

Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Cimanggung

Sumedang, LINews – Pada hari ini minggu tgl 19 Maret tahun 2023 di Wilayah Hukum Polsek Cimanggung di Dusun Cimande rt 02 rw 11 Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung Kabupaten sumedang telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

LP / B / 29 / III / 2023 / SPKT POLSEK CIMANGGUNG / POLRES SUMEDANG / POLDA JABAR, Tanggal 19 Maret 2023 an. Pelapor Sdr. DONY AKBAR ANWARI Bin SASA KOSWARA

Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/07/III/2023/Reskrim, Tanggal 19 Maret 2023

Waktu dan tempat kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Cicabe Rt 01 Rw 03 Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.

Berikut anggota yang terlibat dalam tugas penangkapan ini,  Panit 1 Reskrim Polsek Cimanggung IPTU YAYAT SUPRIATNA, Panit 2 Reskrim Polsek Cimanggung AIPTU DIANA SOFYAN, Anggota Unit Reskrim Polsek Cimanggung BRIPKA RAHADIAN SURYA, Anggota Unit Reskrim Polsek Cimanggung BRIGADIR ANGGA N P, Anggota Babhinkamtibmas Polsek Cimanggung BRIPKA ASEP SOPANDI.

Berikut identitas dari pelapor
Nama : DONY AKBAR ANWARI Bin SASA KOSWARA.
Tempat/tanggal lahir : Sumedang, 07 Januari 2000
Agama : Islam,
Kewarganegaraan : Indonesia,
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Alamat : Dusun Cimande Rt 01 Rw 11 Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.

Berikut Saksi-saksi dalam perkara
Nama : AKMAL BAEHAQI, 22 Tahun
Agama Islam,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Kewarganegaraan Indonesia,
Suku Sunda,
Pekerjaan Wiraswasta,
Alamat Dsn. Bunter Rt.016/005 Desa Sukadana Kec. Cimanggung Kab. Sumedang.

Nama : YUDI SUGRIWA, TTL : Sumedang, 17 Desember 1994, Agama Islam,
Jenis Kelamin : Laki-Laki,
Kewarganegaraan Indonesia,
Suku Sunda,
Pekerjaan Wiraswasta,
Alamat Dsn. Cicabe Rt 001/003 Desa Sindanggalih Kec. Cimanggung Kab. Sumedang.

Nama : Dara Hermawan alias Kemong Bin Hendra (Alm)
TTL : Sumedang, 21 Agustus 2003
Pekerjaan : Buruh
Agama : Islam
Alamat : Dsn. Cimande Rt 02 Rw 11 Desa Sindangpakuon Kec. Cimanggung Kab. Sumedang.

Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah golok lecil warna hitam dan 1 (satu) buah celana panjang warna krem.

Kronologi tragedi ini, terjadi pada hari minggu tanggal 19 Maret 2023, sekira jam 16.00 Wib di dusun Cicabe RT 001/003 Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Dara.

Awal mula kejadian, ketika pelapor/korban sedang tiduran di rumah Yudi tiba-tiba terlapor datang dan terjadi cekcok hingga terjadi perkelahian, lalu terlapor mengeluarkan sebilah golok kecil dan melukai kaki kiri korban sebanyak 2 sayatan, setelah mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut selanjutnya korban dibawa ke klinik terdekat dan melaporkan kejadian tersebut diatas ke Kantor Polsek Cimanggung untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu Tanggal 19 Maret 2023 setelah menerima laporan dan melakukan cek tempat kejadian perkara unit Reskrim Polsek Cimanggung melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa diduga pelaku Penganiayaan tersebut bernama Dara Hermawan Alias Kemong, setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Cimanggung bersama dengan gabungan piket fungsi dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Cimanggung melakukan penangkapan terhadap Dara di wilayah Dusun Cimande Rt 002/011 Desa Sindangpakuon pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 22:30 Wib dan Dara Hermawan mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut.

Rencana untuk menindak lanjuti kasusini yaitu, melengkapi mindik lanjutan, melakukan pemeriksaan saksi lainnya, melaporkan kepada KA.

Demikian di sampaikan sebagai bahan laporan dengan dokumentasi terlampir dan selanjutnya mohon petunjuk dan arahan.

(Ade MS)

Tinggalkan Balasan