Pengusaha Emas Lakukan Pembohongan Publik Demi Menghindari Perizinan

Pengusaha Emas Lakukan Pembohongan Publik Demi Menghindari Perizinan

Garut, LINews – Pengusaha pendulang emas asal garut memberikan pernyataan yang berujung pada kebohongan publik, dalam pernyataan nya melalui sambungan whatsapp pada tanggal 2/5/2022 yang mengklarifikasi dan membenarkan ada nya sidak yang dilakukan oleh muspika karang pawitan ternyata tidak benar, apa yang di katakan oleh gugun bahwa muspika karang pawitan lakukan sidak dan sedekar ngobrol dan ngopi.

Danramil 1102/Karangpawitan Kapten Caj (K) Muji Rahayu memberikan klarifikasi dan hak jawab nya atas pemberitaan yang memuat pernyataan dari pengusaha pendulangan emas (Gugun, red) bahwa apa yang dilakukan nya bukan sidak tetapi hanya mengecek keberadaan pendulangan emas yang santer beredar rumor di masyarakat bahkan sudah menjadi rahasia umum dan konsumsi publik.

“Apa yang di katakan oleh gugun itu tidak benar, karena saya datang ke tempat/gudang tersebut sebagian dari kegiatan pengecekan di daerah teritorial saya” jelas Danramil.

Menurut pernyataan Gugun (pengusaha, red) sidak yang di lakukan oleh muspika karena ada rapat musrembang dan salah satu keluarga dari anggota dewan yang melapor kepada dewan tersebut, masalah yang di bahas saat itu adalah mengenai perijinan.

Dalam syarat pembukaan usaha sudah jelas dengan ketentuan perundang-undangan bila suatu perusahaan harus mendapat izin dari berbagai pihak, mulai dari RT, RW, Desa, Kecamatan, Dinas terkait dan juga legal standing dari notaris, bila sebuah usaha berdiri tanpa ada legalitas yang jelas, itu sudah di pastikan perusahaan tersebut adalah bodong (tidak ada izin).

Dalam hal ini pengusaha tersebut sudah melanggar Undang-undang Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. (Red)