Bandung, LINews – Kembali Tatan Pria Sudjana, S.H.,MH dan Indriyani alias Indriyani Suharli diajukan ke muka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus. Keduanya didakwa telah melakukan Tipikor yang merugikan keuangan negara.
Pada awal persidangan hari Rabu tanggal 08 Maret 2023, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Benny Supriyadi, SH.,M.H, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah, S.H, Theo Panungkol Tua, S.H.,MH dan Pradipta Teguh, S.H.,M.H yang membacakan Surat Dakwaan antara lain memaparkan, bahwa Terdakwa Ir. H. Tatan Pria Sudjana SE.MH Bin H. Ojo Bajaji selaku Ketua Umum di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Barat berdasarkan SKEP/023/DP/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 Tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2019 – 2024, bersama dengan Ami Yusanti (Alm.), Neneng Rahmawati dan Indriyani alias Indri Suharli pada tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat Provinsi Jawa Barat (Kadin Jabar) Jl.Sukabumi No. 42 Bandung, melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada rencana penggunaan belanja hibah/proposal dan peraturan perundang – undangan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp1.975.471.296,00 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilam puluh enam rupiah). Kerugian negara tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yaitu Penyaluran Dana Hibah Provinsi Jawa Barat yang dihibahkan kepada Kadin Jabar Nomor : R-07/H.VI.3/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Menurut JPU, Terdakwa yang merupakan Ketua Umum Kadin Jabar tahun 2020 berinisiatif mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nomor permohonan 00126/KU/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, Perihal Program Penguatan Kelembangan KADIN Jawa Barat Kepada Gubernur Jawa Barat.
Pada awalnya permohonan dana hibah Kadin Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang diajukan oleh Terdakwa sebesar Rp10.200.000.000,- (sepuluh miliar dua ratus juta rupiah), kemudian ditindaklanjuti oleh SKPD terkait dalam hal ini adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Jabar dalam bentuk verifikasi administratif permohonan awal dana hibah berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800/454/Skrt Tanggal 28 Januari 2020 yang diketuai Dra. Sri Endang Marwati, M.M.
Dikarenakan verifikasi administratif dinilai cukup, maka diteruskan ke bidang perdagangan dalam negeri pada Disindag Jabar yang diketuai Eem Sujaimah, SH.,M.M.
Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Permohonan Hibah tanggal 12 Juni 2020 Nomor 978/2759/SK.RT ditandatangi tim verifikasi bahwa Terdakwa selaku pemohon dari Kadin Jabar terverifikasi mendapatkan dana hibah sebesar Rp8.550.000.000,00 untuk berbagai mata kegiatan sesuai dengan proposal yang telah diajukan. Namun dana yang diterima Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana penjara, Primer Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Sidang dilanjutkan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023.
(Nasikin)