Bandung, LINews – AG, salah satu pemilik Media Radio di Kota Bandung duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Bandung. Diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan dokumen atau surat terkait jual beli obhek tanah di Lembabg, Kabupaten Bandung Barat.
Hal itu terungkap dalam Sidang Dakwaan yang digelar di pengadilan Negeri Bandung Senin (04/08), Arifin Ganda Wijaya didakwa oleh JPU M. Hasan Nurudin S.H, MH dari Kejati Jabar melakukan tindakan pidana menggunakan surat yang diduga palsu sesuai dengan Pasal 263, 266 KUHP dalam sidang yang digelar di Ruang sidang 3 PN Bandung di Ketuai Majelis Hakim Dodong Rustandi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa AG, Bobby Herlambang, SH, MH saat diminta tanggapan terkait perkaranya akan menjawab atas dakwaan jaksa melalui esepsi, “ya, kami akan melakukan esepsi pada Sidang yang akan datang, menurutnya bahwa perkara yang dihadapi dan dakwaan oleh Jaksa merupakan keperdataan, sehingga kami melakukan esepsi atas dakwaan Jaksa, Sementara JPU Hasan saat diminta tanggapan atas dakwaannya mengatakan, tidak berkomentar silahkan ke Kasi Penkum saja.”
(nasikin)