Penjara Menanti Ibu dan Anak, Usai Tilap Uang BOS Kemenag Jabar

Penjara Menanti Ibu dan Anak, Usai Tilap Uang BOS Kemenag Jabar

Bandung, LINews – Euis Heryani dan Salman Alfarisi nampaknya masih belum percaya dengan masa depan yang akan mereka lalui. Ibu dan anak ini bakal dijebloskan ke penjara atas perbuatannya yang nekat menilap dana BOS Kemenag Jawa Barat yang merugikan negara hingga Rp 22 miliar.

Euis menerima putusan paling tinggi dalam kasus tersebut. Ia divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Statusnya sebagai Ketua KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 membuatnya harus merasakan hukuman penjara paling lama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Euis Heryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani saat membacakan putusan, Senin (3/7/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucapnya menambahkan.

Tak hanya itu, Euis juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hukuman untuk Euis sama halnya dengan yang diterima oleh Ai Lathopah. Bendahara KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Ai juga divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara anak Euis, Salman Alfarisi divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Direktur CV Arafah turut diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta. Namun karena Salman sudah membayar Rp 300 juta, maka sisa pidana uang pengganti yaitu Rp 208 juta dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Sedangkan Mila Karmila yang merupakan mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara. Sial baginya, niat untuk mencari keuntungan kini malah harus berakhir di penjara.

Usai putusan, tiga terdakwa yaitu Euis, Ai dan Salman kompak mengatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Hanya Mila Karmila yang menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim.

Kasus korupsi dana BOS Kemenag ini dibongkar Kejati Jabar pada Oktober 2022 silam. Perbuatan mereka dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga RP 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.

Adapun modus yang dilakukan empat terdakwa yaitu dengan menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.

(Red)

Tinggalkan Balasan