Pensiunan Polri, Kades hingga Kasatpol PP Jadi Tersangka Mafia Tanah

Pensiunan Polri, Kades hingga Kasatpol PP Jadi Tersangka Mafia Tanah

Lampung, LINews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima mafia tanah di Lampung Selatan. Mereka ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Kelima tersangka yang ditangkap tersebut merupakan seorang pensiunan Polri berinisial SJO (80), Kades Gunung Agung Lampung Timur berinisial SYT (68), Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58), seorang notaris dan PPAT berinsial RA (49) serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sebelumnya tersangka FBM pernah menjadi juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan.

“Mereka semua terlibat tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektare,” ujarnya saat dihubungi.

BACA JUGA: KPK OTT Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2020. Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan diduga palsu.

Dokumen tersebut dibuatkan tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi objek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

“Kemudian objek tanah itu dijualkan oleh tersangka SJO kepada saksi AM dengan diatasnamakan tersangka SJO bersama lima orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu tersangka RA selaku notaris dan PPAT Lampung Selatan untuk membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut,” katanya.

Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM, kemudian objek tanah tersebut diajukan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur.

Dalam pengukuran tersebut, tersangka FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap objek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas objek tanah atas nama saksi AM.

“Tersangka FBM ini mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta setelah enam SHM terbit. Kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malang Sari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang pelang kepemilikan objek tanah,” katanya.

Menurutnya, objek tanah seluas 10 hektare tersebut dalam penguasaan fisik masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991. Berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik, masyarakat setempat melapor kepada polisi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM.

Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa SHM NO.00021 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00021 tahun 2020, SHM NO.00022 tahun 2020, Warkah SHM NO.00022 tahun 2020, SHM NO.00023 tahun 2020, warkah SHM NO.00023 tahun 2020, SHM NO.00024 tahun 2020, warkah SHM NO.00024 tahun 2020, SHM NO.00025 tahun 2020, warkah SHM NO.00025 tahun 2020, SHM NO.00026 tahun 2020, warkah SHM NO.00026 tahun 2020 dan kwitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta.

(Rio)