Pensiunan TNI Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Rp55 M

Pensiunan TNI Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Rp55 M

Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung atau Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer menetapkan purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka kasus pengajuan kredit fiktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka terhadap Dwi dilakukan penyidik pada Selasa (30/7). Harli menyebut Dwi ditangkap setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

“Jampidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan Ankum terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Harli mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan oleh Dwi saat masih aktif sebagai anggota TNI dan menjabat sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.

Ia menyebut Dwi diduga telah bekerja sama dengan karyawan BRI, yang lebih dahulu ditetapkan tersangka, dalam proses pegajuan kredit fiktif. Atas perbuatannya, Kejagung menyebut BRI dirugikan hingga Rp55 miliar.

“Peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan lantaran kasus tersebut terjadi ketika Dwi masih aktif di TNI, maka penahanan pertama dilakukan melalui atasan yang berhak menghukum (Ankum).

“Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan