Bandung, LINews – erdasarkan hasil Penyidikan pada tahun 2020 hingga tahun 2021 terjadi penyelewengan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin namun identitas serta tanda tangannya digunakan seolah-olah sebagai penerima bantuan namun ternyata merupakan pencairan dana KUR Mikro.
Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur/nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi ini.
Pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan serangkaian pemeriksaan menetapkan Sdr. TM sebagai tersangka serta melakukan penahanan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata tahun 2020 dan 2021. Tersangka TM berperan untuk mensuplai data data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut. Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp.5 Milyar.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-463/M.2/Fd.1/03/2023 Tim Penyidik Kejati Jabar kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lain terkait kasus yang sama yaitu IDP sebagai petugas Customer Service BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata.
Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan IDP sebagai tersangka kedua. IDP selanjutnya ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung bersama dengan tersangka TM yang terlebih dahulu ditahan.
Tersangka TM dan IDP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.