Penyidik Polda Metro Akan Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli

Penyidik Polda Metro Akan Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli

Jakarta, LINews – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan potensi temuan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan dijadikan sebagai berkas kasus terpisah.

Keputusan itu dilakukan dengan lebih dulu fokus menuntaskan kasus pidana asal terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya. Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dengan begitu, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik masih berproses untuk melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan. Sebagaimana catatan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Berkaitan dugaan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup yang disematkan kepada Tersangka Firli.

“Sedang dilengkapi (Setelah dikembalikan oleh jaksa atau P-19),” tuturnya.

Adapun pengusutan soal potensi dugaan TPPU juga sempat ditegaskan Ade Safri sebagaimana hasil pengembangan kasus pemerasan dan temuan sejumlah aset milik Firli.

“Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya,” jelas Ade Safri.

Soal pengembangan kasus TPPU, nyatanya sempat disinggung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang menjadi alasan belum menahan Firli Bahuri. Meski sejauh ini telah diperiksa sebagai tersangka, sebanyak tiga kali.

“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Sebab, Jenderal Bintang Dua tersebut menjelaskan taktik dan strategi itu harus dijalankan penyidik. Karena saat ini masih ada pengembangan kasus terhadap dugaan pemerasan Firli Bahuri.

“Kalo berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya. Kalo nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya empat tuduhan, satu saya selesaikan. Nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya,” bebernya dikutip dari Liputan6.

“Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tsk ini. Makanya kita kumpulkan dulu, baru nanti kita jadikan satu,” tambah dia.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan