Bandung, LINews – Kasus korupsi yang dilakoni mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs segera memasuki babak akhir. Rupanya, ada penyidikan baru yang kini sedang dilakukan KPK sebagai pengembangan dari kasus di lingkungan Dishub Kota Bandung tersebut.
Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (10/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang membeberkan secara langsung kabar tentang penyidikan baru kasus ini saat majelis hakim meminta diperlihatkan bukti percakapan antara terdakwa Sekdishub Khairul Rijal dengan anggota DPRD Riantono.
“Penuntut umum, apakah ada (bukti) percakapan terdakwa dengan saksi (yang bisa diperlihatkan di persidangan),” kata majelis hakim saat memeriksa Riantono.
“Mohon izin yang mulia, rekaman percakapan ini baru kami dapatkan ketika ada sprindik (surat perintah penyidikan) yang lain,” ucap JPU KPK Titto Jaelani menjawab pertanyaan majelis hakim.
Usai persidangan, JPU KPK Tony Indra mengungkap, bahwa penyidikan baru di kasus Yana cs saat ini sedang berjalan. Ia memastikan, jika sudah waktunya, penyidik Komisi Antirasuah akan segera mengekspose perkara tersebut.
“Nanti akan diekspose secara resmi oleh KPK yah, dalam waktu tidak terlalu lama lah. Biar semuanya akan terang benderang,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut, yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.
(Nasikin)