Peredaran Roko Ilegal di Manggarai, Polisi Tutup Mata

Peredaran Roko Ilegal di Manggarai, Polisi Tutup Mata

Manggarai, LINews – Perlu diketahui bahwa dampak peredaran rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat, dan juga menimbulkan persaingan pasar yang tidak sehat.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini juga terjadi di beberapa wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, salah satunya di Kabupaten Manggarai, Pulau Flores.

Terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai, membuat Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Marsel Nagus Ahang, merasa sangat geram.

Pasalnya, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT itu tidak ditanggapi oleh pihak kepolisian.

Marsel Nagus Ahang yang juga berprofesi sebagai pengacara di Kabupaten Manggarai itu mengatakan pihak kepolisian seolah tutup mata dengan peredaran rokok ilegal ini.

”Sebetulnya kecewa, karena kita melihat pihak kepolisian seolah menutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai,” ujarnya kepada wartawan.

Ketua LSM LPPDM yang sekaligus pengacara itu juga menyampaikan, bahwa untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal ini tentunya pihak bea cukai harus bergerak lebih cepat.

Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian serius pihak bea cukai agar publik tidak menganggap ada persekongkolan atau kerja sama dengan penadah atau pengedar rokok ilegal tersebut.

“Pihak bea cukai harus bergerak cepat, supaya tidak ada tanggapan publik bahwa ada kerja sama antara pihak bea cukai dengan penadah atau penjual rokok ilegal tersebut,” tegas Marsel Nagus Ahang.

“Siapapun penjual atau pengedar barang yang tidak punya label izin lengkap, itu akan dikenakan sanksi pelanggaran sesuai pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara,” sambungnya.

Ia pun berharap pihak kepolisian bersama bea cukai Kabupaten Manggarai dapat melakukan razia di lokasi yang diduga menjadi tempat penadah atau pengedar rokok ilegal tersebut, serta harus ditindak tegas.