Perkembangan Gugatan Anwar Usman ke PTUN

Perkembangan Gugatan Anwar Usman ke PTUN

Bogor, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengatakan pihaknya menyerahkan duplik ke PTUN atas gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. MK menegaskan pihaknya membantah keterangan dari penggugat.

“Baik gugatan dan besok ini, acaranya duplik. Duplik itu tanggapan tergugat (MK) atas replik. Replik yang diajukan penggugat (Anwar Usman). Replik itu tanggapan atas jawaban, setelah jawaban,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).

“Yang jelas MK membantah dalil-dalil gugatan penggugat,” sambungnya.

Suhartoyo pun menjelaskan alasan mengapa pihaknya membantah hal tersebut. “MK objek gugatan bukan objek peradilan TUN karena itu beririsan dengan lembaga etik, bukan produk badan tata usaha negara,” imbuhnya.

Diketahui, hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini. Jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan itu.

“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11).

Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Saat dimintai konfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

“Kami belum mengetahui adanya gugatan itu,” ucap Fajar Laksono.

PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim. Anwar sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.

(Andrie)

Tinggalkan Balasan